Izin Usaha Dipertanyakan, Aktivitas Meja Goyang di Mentok Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

Hutan Lindung Jadi Ladang Bisnis Tailing, Legalitas Usaha Zahrul dan Peran Oknum Dipertanyakan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK) — Aktivitas pengolahan sisa hasil penambangan timah atau yang dikenal dengan istilah meja goyang (shaking table) di kawasan Jalan Keramat, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, memicu sorotan tajam publik. Selain diduga beroperasi di kawasan hutan lindung, aktivitas ini juga disinyalir menggunakan kedok perizinan yang belum memiliki dasar hukum kuat. Kamis (9/4/2026)

Di lokasi tersebut, tampak berdiri bangunan semi permanen dengan papan nama usaha berlabel “ZAHRUL” yang mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1202250094801. Berdasarkan dokumen yang beredar, izin usaha tersebut mencakup kegiatan jasa pergudangan atau penyimpanan tailing biji timah.

banner 336x280

Namun, keberadaan izin ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata niaga mineral ikutan, termasuk tailing hasil pengolahan timah.

Kondisi ini menjadikan aktivitas semacam meja goyang berada dalam wilayah abu-abu secara hukum. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, sebelumnya telah menegaskan bahwa selama lebih dari dua dekade, belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut.

“Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya. Tapi bukan berarti bisa dilegalkan sepihak, karena ini menyangkut aset daerah,” ujar Didit dalam sebuah audiensi bersama Forum Lintas Wilayah beberapa waktu lalu.

Meski demikian, persoalan menjadi semakin kompleks ketika muncul dugaan bahwa lokasi aktivitas tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Jika hal ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan kawasan hutan.

Seorang sumber lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan tailing tersebut berlangsung hampir tanpa henti, bahkan hingga malam hari.

“Lokasi meja goyang itu di hutan lindung, Bang. Sumber tailing yang mereka cuci juga diduga berasal dari limbah penambangan. Aktivitasnya jalan terus, siang malam,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya satu, sumber tersebut juga menyebut adanya aktivitas serupa milik pihak lain di kawasan yang sama. Salah satunya disebut dikelola oleh seseorang bernama Haji Salam, yang juga menjalankan usaha pengolahan tailing dengan metode serupa.

Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pengurus yang disebut bernama Adi hanya memberikan keterangan singkat terkait legalitas usaha tersebut.

“Mengenai izin, dari lembaga kementerian,” ujarnya singkat.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kementerian yang dimaksud serta kejelasan status lahan yang diduga merupakan kawasan hutan lindung, Adi tidak memberikan jawaban tambahan. Upaya konfirmasi lanjutan dari tim media juga tidak mendapatkan respons, dengan pesan yang dikirim hanya berstatus belum terbaca.

Di tengah polemik tersebut, beredar pula dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa usaha dengan nama “ZAHRUL” diduga memiliki keterkaitan dengan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Bangka Barat, berinisial AG.

Penggunaan nama usaha yang berbeda diduga merupakan upaya untuk menghindari sorotan publik dan media. Praktik semacam ini bukan hal baru dalam aktivitas tambang ilegal maupun semi-legal, di mana identitas pemilik kerap disamarkan melalui pihak ketiga.

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut tentu menjadi persoalan serius yang mencoreng integritas aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat asumsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Selain aspek legalitas, keberadaan aktivitas meja goyang di kawasan hutan lindung juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Proses pencucian tailing berisiko mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi, terutama jika tidak dilengkapi dengan sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diklaim dimiliki oleh pihak pengelola. Tanpa transparansi dokumen tersebut, sulit memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi standar perlindungan lingkungan yang berlaku.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penelusuran terhadap legalitas izin usaha, status lahan, serta dugaan keterlibatan oknum aparat menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Bangka Barat maupun instansi terkait lainnya masih belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh kejelasan atas berbagai dugaan yang mencuat di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi timah nasional. Tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, potensi penyalahgunaan sumber daya alam akan terus terjadi, dengan dampak yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga lingkungan dan masyarakat setempat. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *