Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Dok. Kejagung)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (JAKARTA) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin rapat penting terkait upaya penertiban kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Gedung Utama <a href="http://kejaksaan.go.id">Kejaksaan Agung</a> pada Jumat (13/6/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan negara sekaligus membahas rencana relokasi penduduk yang telah bermukim di dalam kawasan TNTN, Provinsi Riau. Sabtu (14/6/2025)</strong></p>
<p>Dalam pembukaannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga 2 Juni 2025, Satgas berhasil menguasai kembali 1.019.611,31 hektare lahan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.</p>
<p>“Capaian ini adalah langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan hutan negara dari praktik perambahan ilegal yang merusak lingkungan,” ucapnya.</p>
<p>Namun, Burhanuddin mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kawasan TNTN. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari total luas 81.793 hektare, hanya tersisa ±12.561 hektare hutan yang masih terjaga kelestariannya. Degradasi ekosistem terjadi akibat pembukaan lahan ilegal dan perambahan masif yang terus berlangsung.</p>
<p>“Kerusakan hutan Tesso Nilo sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut ekonomi dan sosial masyarakat. Kita harus cari solusi menyeluruh,” tegasnya.</p>
<h4><strong>Permasalahan Kompleks di Tesso Nilo</strong></h4>
<p>Dalam rapat tersebut, ditemukan sejumlah persoalan kompleks yang menjadi tantangan utama penertiban kawasan hutan TNTN:</p>
<ol>
<li><strong>Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal</strong><br />
Mayoritas penduduk yang tinggal di kawasan TNTN menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit ilegal.</li>
<li><strong>Dokumen Kependudukan dan Pertanahan Palsu</strong><br />
Ditemukan dokumen palsu seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan.</li>
<li><strong>Penduduk dari Luar Daerah</strong><br />
Sebagian besar penduduk di kawasan TNTN berasal dari luar Provinsi Riau, sehingga memperumit proses relokasi.</li>
<li><strong>Sarana Prasarana Pemerintah</strong><br />
Beberapa fasilitas seperti listrik, sekolah, dan rumah ibadah telah dibangun di dalam kawasan hutan, yang membuat proses penertiban semakin rumit.</li>
<li><strong>Konflik Manusia dan Satwa</strong><br />
Kerusakan habitat satwa seperti gajah dan harimau menyebabkan konflik antara manusia dan hewan liar.</li>
</ol>
<h4><strong>Sinergi Lintas Sektor untuk Solusi Komprehensif</strong></h4>
<p>Jaksa Agung menyerukan kerja sama kuat antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang komprehensif dan adil. Menurutnya, penanganan kasus TNTN tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan ekosistem hutan dan keberlangsungan hidup masyarakat.</p>
<p>“Ini bukan semata isu penegakan hukum atau perlindungan lingkungan. Ini menyangkut nasib ribuan warga, sekaligus masa depan ekosistem hutan kita. Maka, harus ada sinergi kuat antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.</p>
<p>Burhanuddin juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil. Ia berharap penyelamatan TNTN dapat menjadi proyek percontohan nasional dalam penertiban kawasan hutan sekaligus pengelolaan relokasi penduduk secara manusiawi.</p>
<p>“Keberhasilan kita di Tesso Nilo akan menjadi cermin bagi upaya serupa di taman nasional lain di Indonesia. Mari bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir kelompok,” tegasnya.</p>
<p>Rapat ini dihadiri oleh pejabat tinggi lintas sektor, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh; Kepala Staf Umum TNI; Kabareskrim Polri; Gubernur Riau; Ketua DPRD Provinsi Riau; Pangdam I/Bukit Barisan; Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; serta Bupati Indragiri Hulu dan Pelalawan. Selain itu, sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir dalam pembahasan ini.</p>
<p>Dengan temuan dokumen palsu dan tantangan sosial-ekonomi yang kompleks, langkah Satgas PKH ke depan diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.</p>
<p>(Sumber: Amirariau, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…
Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…