KBOBABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya transformasi Korps Adhyaksa menjadi institusi yang proaktif dan konsisten menegakkan supremasi hukum, tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik. Pesan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja virtual yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan RI, termasuk perwakilan di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh, Kamis (12/3/2026). Jumat ( 13/3/2026)
Fenomena yang tengah menjadi perhatian, yaitu “no viral, no justice”, menjadi sorotan utama dalam arahan Jaksa Agung. Burhanuddin menekankan bahwa pola kerja reaktif semata, yang hanya muncul ketika sebuah kasus viral di media sosial, harus ditinggalkan. Kejaksaan harus tetap melaksanakan tugasnya secara objektif dan profesional, bahkan dalam perkara yang tidak mendapat sorotan publik.
“Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk autokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ujar Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung memberikan catatan kritis terkait kesalahan substansi dalam penanganan perkara yang masih terjadi di beberapa satuan kerja. Dia menekankan agar seluruh aparat Kejaksaan meningkatkan penguasaan materi hukum secara komprehensif, termasuk implementasi aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Burhanuddin juga menekankan penerapan asas Dominus Litis, yang memberi kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengarahkan penanganan perkara. Menurutnya, kewenangan ini harus digunakan secara profesional dan akuntabel, memastikan keadilan berjalan meskipun kasus tersebut tidak menjadi sorotan publik.
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya integritas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia mengingatkan bahwa momentum tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik tercela yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat. Tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegas Burhanuddin.
Data survei terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai hampir 80 persen, menempatkan institusi ini sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi ketiga di Indonesia. Fakta ini menjadi modal penting bagi Kejaksaan untuk mempertahankan marwah institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan di daerah untuk mengambil peran strategis mendukung kebijakan pemerintah, terutama di bidang ekonomi. Salah satu langkah yang diinstruksikan adalah keterlibatan aktif dalam forum pengendalian inflasi daerah, guna membantu pemerintah menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Dalam aspek administrasi, Burhanuddin menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi, menjaga akuntabilitas, serta memaksimalkan efektivitas penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari pengabdian kolektif insan Adhyaksa dalam menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Menutup arahannya, Burhanuddin menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh keluarga besar Kejaksaan. Ia mengajak seluruh aparat di manapun bertugas untuk menjaga marwah konstitusi, bekerja dengan dedikasi tinggi, serta menegakkan integritas dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.
“Seluruh insan Adhyaksa di manapun saudara bertugas harus terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkas Jaksa Agung.
Arahan ini sekaligus menjadi peringatan tegas agar Kejaksaan tetap proaktif, transparan, dan tidak tergantung pada opini publik, sehingga penegakan hukum berjalan adil dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











