KBOBABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani memberikan paparan penting dalam rapat koordinasi bertema “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” yang berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Mei 2025. Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang telah diluncurkan pada 28 April 2025 di Kabupaten Tangerang. Senin (26/5/2025)
Program JAGA DESA, yang diterapkan di seluruh 246 desa di Kabupaten Tangerang, dirancang sebagai model percontohan nasional. JAM-Intel menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa, memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta menangani berbagai permasalahan hukum secara humanis dan proporsional.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis, Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa,” tegas Reda Manthovani.
Program JAGA DESA mencakup empat strategi utama:
-
Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa
Kejaksaan memberikan asistensi kepada kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaran secara tepat sasaran dan akuntabel. -
Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa
Edukasi hukum menjadi prioritas untuk membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan desa. -
Upaya Pencegahan Permasalahan Hukum (Preventif)
Penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) dilakukan dengan pendekatan restorative, mengutamakan kehendak buruk (mens rea) sebagai indikator utama tindakan hukum. -
Pengawasan Aset dan Tata Kelola Desa
Kejaksaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pembinaan dan pengawasan aset desa, memastikan tata kelola tidak tumpang tindih dengan aplikasi yang sudah ada.
Selain strategi tersebut, Kejaksaan meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa melaporkan kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum secara real-time kepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya ketepatan, kehati-hatian, dan penyelesaian perkara yang cepat serta berbiaya rendah dalam pengelolaan dana desa.
Reda Manthovani menekankan pentingnya sinergi antara tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi hukum.
Sebagai model percontohan nasional, program JAGA DESA di Kabupaten Tangerang diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola desa yang lebih baik di seluruh Indonesia. JAM-Intel optimistis, pendekatan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan mencegah permasalahan hukum yang kerap muncul.
Dengan komitmen penuh dari Kejaksaan dan dukungan semua pihak, program JAGA DESA diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia. (Sumber: Puspenkum Kejagung, Editor: KBO Babel)













