Belitung

Janji Bisnis Pasir Kuarsa Berujung Tipu Daya: Kerugian Capai Rp5,5 Miliar, Barang Mewah Disita Polres Belitung

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Belitung&rpar; – Jajaran Satuan Reserse Kriminal &lpar;Satreskrim&rpar; Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian total mencapai Rp5&comma;5 miliar&period; Tersangka&comma; Eddy Wijaya &lpar;35&rpar;&comma; resmi ditahan pada Selasa &lpar;3&sol;6&rpar;&period; Korban dalam kasus ini adalah Sukardiyono&comma; yang mengalami kerugian besar setelah dijanjikan kerja sama bisnis pembebasan lahan pasir kuarsa di wilayah Desa Sijuk&comma; Kecamatan Sijuk&comma; Kabupaten Belitung&period; Rabu &lpar;4&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan&period; Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP&comma;” ujar Kapolres Belitung&comma; AKBP Sarwo Edi Wibowo&comma; dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa &lpar;3&sol;6&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut keterangan Kapolres&comma; barang bukti yang disita dalam kasus ini cukup beragam&comma; mulai dari kendaraan mewah hingga uang tunai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Polisi mengamankan satu unit sedan Mercedes-Benz C200 AMG&comma; satu unit Toyota Alphard&comma; satu unit sepeda motor Honda beserta dokumen kendaraannya&comma; satu unit drone&comma; serta uang tunai sebesar Rp250 juta&comma;” terang Sarwo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; polisi juga mengamankan kuitansi pembayaran uang muka &lpar;DP&rpar; untuk pengambilalihan perusahaan dan izin usaha pertambangan &lpar;IUP&rpar; lahan milik PT Sinergi Tambang Utama&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Modus Penipuan Melalui Kerja Sama Bisnis<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Kasat Reskrim Polres Belitung&comma; Iptu I Made Yudha Suwikarma&comma; menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi antara September 2023 hingga Januari 2024&period; Eddy Wijaya mengenal korban melalui anak korban yang dikenalnya lewat media sosial&period; Pada awalnya&comma; tersangka mendekati anak korban dengan dalih kerja sama pemasaran cat dan lem mobil&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Waktu itu&comma; anak korban dihubungi oleh tersangka terkait kerja sama pemasaran cat dan lem mobil&period; Tersangka lalu mengajak korban dan anaknya ke Belitung untuk membicarakan bisnis tersebut&comma;” ujar Made&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; setibanya di Belitung&comma; arah pembicaraan berubah&period; Eddy mengajak korban untuk membuka usaha pembebasan lahan pasir kuarsa&period; Pasir tersebut rencananya akan dipasok ke perusahaan mobil&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tertarik dengan prospek bisnis ini&comma; korban setuju dan sepakat untuk membuka usaha di Desa Sijuk&period; Eddy kemudian meminta korban untuk berinvestasi dengan total nilai mencapai Rp5&comma;5 miliar&period; Pembayaran pertama berupa uang muka sebesar Rp900 juta dilakukan oleh korban&period; Setelah itu&comma; korban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp4&comma;6 miliar secara bertahap&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; hingga kini&comma; usaha pembebasan lahan yang dijanjikan tersangka tidak pernah terealisasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Awalnya&comma; korban diminta membayar uang muka sebesar Rp900 juta&comma; kemudian melunasi sisanya sebesar Rp4&comma;6 miliar&period; Namun&comma; hingga saat ini&comma; pembebasan lokasi pasir kuarsa tersebut tidak kunjung terlaksana&comma;” jelas Made&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama Eddy Wijaya&period; Setelah menunggu tanpa kejelasan&comma; korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Kendala dan Penyelidikan<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dalam penyelidikan&comma; polisi menghadapi beberapa kendala&comma; terutama dalam pengumpulan alat bukti yang cukup kuat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kendala dalam kasus ini adalah alat bukti harus cukup kuat&period; Mengingat nilai kerugian yang sangat besar&comma; maka alat bukti harus benar-benar valid&comma;” kata Made&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan pelacakan transfer dan alat bukti yang dimiliki&comma; diketahui bahwa seluruh dana yang ditransfer korban langsung masuk ke rekening pribadi tersangka&period; Hal ini mengindikasikan bahwa Eddy bertindak sendiri dalam kasus ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Belitung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan&period;  &lpar;Sumber&colon; Bangka Pos&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

14 menit ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

28 menit ago

Gubernur Babel Bawa Sengketa Pulau Tujuh ke MK

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas terkait sengketa wilayah…

1 jam ago

Buka Kejuaraan Badminton Bhayangkara Cup 2025, Kapolda Babel Optimis Bisa Cetak Pebulutangkis Hebat Dari Babel

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo membuka secara resmi kejuaraan…

2 jam ago

Anak Usaha PT Timah Tbk Luncurkan PLTS untuk Dukung Transformasi Energi Bersih

KBOBABEL.COM (CILEGON) — PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, kembali menegaskan komitmennya…

2 jam ago

Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat: Doorprize Seru, Dua Handphone Menanti Penonton!

KBOBABEL.COM (Mentok) - Turnamen Sepakbola Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat yang bertajuk antar desa kembali…

2 jam ago