Jejak Uang Kotor Aon: WHN dan Hotel Sabrina Masuk Radar Kejagung

Hotel Sabrina Diduga Dibeli dari Uang Korupsi Tambang Timah, Dokumen CV BS Disita Kejagung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (KBOBABEL.COM) — Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyisir Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebagai bagian dari lanjutan pengusutan mega skandal korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Salah satu objek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah Hotel Sabrina, sebuah bangunan strategis di jantung kota yang diduga kuat terafiliasi dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh jaringan terpidana Tamron alias Aon. Senin (28/7/2025)

Hotel Sabrina terletak di pusat Kota Pangkalpinang, tepat di sebelah Alun-Alun Taman Merdeka. Dulunya sempat mangkrak, hotel ini kini kembali aktif dan disebut-sebut telah dibeli oleh seseorang berinisial WHN, yang diduga sebagai kaki tangan Aon. Dugaan publik mengarah pada kemungkinan bahwa pembelian hotel tersebut adalah bagian dari strategi pencucian uang hasil korupsi tambang timah.

banner 336x280

“WHN yang beli hotel itu. Tapi soal sumber dananya, banyak yang curiga itu hasil cuci uang dari bisnis Aon,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada 7 Desember 2023 di sebuah rumah di kawasan Jalan Balai, Kelurahan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Rumah tersebut diketahui sebagai milik WHN, yang juga disebut sebagai pemilik CV Ben Shahab (CV BS). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu koper dan dua kardus berisi dokumen penting yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal oleh CV BS di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Namanya dipinjam buat nutupi jejak si Aon,” ungkap sumber lainnya.

WHN disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Aon, tokoh sentral dalam skema bisnis gelap pertambangan timah di Bangka Belitung. Dalam lingkaran bisnis hitam itu, Aon dikenal sebagai “elang” karena kekuasaannya dalam mengatur aliran timah ilegal dan mengamankan bisnis dari penindakan hukum.

CV BS sendiri tercatat sebagai mitra kerja sama SPK PIP (Surat Perintah Kerja Ponton Isap Produksi) PT Timah Tbk yang beroperasi di perairan Belo dan sejumlah titik darat di Bangka dan Belitung. Peran WHN dan CV BS dalam jaringan ini kini menjadi sorotan, menyusul penyitaan dokumen oleh Kejagung yang diyakini menjadi petunjuk penting dalam rangkaian pembuktian TPPU.

Penggeledahan terhadap rumah WHN berlangsung hampir empat jam. Tim penyidik yang terdiri dari beberapa personel menggunakan empat unit kendaraan Toyota Innova Reborn. Usai penggeledahan, mereka meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang sejak pagi menunggu di sekitar lokasi.

Permintaan konfirmasi resmi telah diajukan redaksi kepada pihak Kejagung terkait dokumen yang disita dan status Hotel Sabrina. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejagung RI.

Dalam catatan redaksi, rumah WHN ini bukan pertama kalinya disambangi oleh penyidik Kejagung. Pada akhir 2023, kediaman tersebut sudah menjadi objek awal dalam penyelidikan perkara. Ini menunjukkan bahwa WHN telah lama masuk dalam radar penyidik sebagai figur penting dalam jaringan pencucian uang hasil tambang ilegal.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Aon pada Jumat, 27 Desember 2024. Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Aon divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun. Jika tidak membayar uang pengganti, ia akan dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Selain Aon, tiga terdakwa lainnya juga telah divonis, yakni Achmad Albani (General Manager Operasional), Hasan Tjhie (Direktur Utama), dan Kwan Yung alias Buyung (pengepul timah). Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk serta bekerja sama secara ilegal dengan BUMN tersebut tanpa melalui studi kelayakan. Praktik ini menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang sangat masif, dengan nilai mencapai Rp300 triliun.

Kini, sorotan publik mengarah pada aset-aset yang dibeli oleh jaringan Aon, termasuk Hotel Sabrina. Kejelasan status hukum hotel ini menjadi penting, karena jika terbukti dibeli dari dana hasil korupsi, aset tersebut bisa disita negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian.

Kejelasan status hukum atas aset-aset bernilai tinggi yang diduga hasil kejahatan, seperti Hotel Sabrina, menjadi sangat krusial untuk menjamin keadilan. Selain itu, penyitaan dan perampasan aset juga penting untuk menghambat jaringan mafia tambang dalam menyamarkan uang hasil kejahatannya melalui investasi legal.

(Sumber: Djitu Berita, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *