
KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023–2024. Total pengembalian yang telah diterima hingga saat ini mencapai Rp8.659.555.125 atau sekitar Rp8,6 miliar. Jumat (27/2/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, dengan proses penuntutan dilakukan oleh tim jaksa dari Kejari Bangka.

“Nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp9.227.236.069. Dalam proses penyidikan dan penuntutan, para terdakwa telah melakukan pengembalian uang negara dengan total hingga saat ini sebesar Rp8.659.555.125,” ujar Herya, Kamis (26/2/2026).
Ia merinci, dari total pengembalian tersebut, sebesar Rp7,3 miliar telah dikembalikan pada tahap awal proses hukum, yakni saat penyidikan berlangsung. Selanjutnya, para terdakwa melakukan pengembalian secara bertahap sesuai dengan perkembangan proses persidangan.
Terakhir, pada hari ini, Kejari Bangka kembali menerima pengembalian sebesar Rp1,1 miliar. Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan dana yang berhasil dipulihkan mendekati nilai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
“Artinya dalam proses penanganan hukum, kita tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Herya menambahkan, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara pada setiap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. Upaya pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air yang berada di bawah kewenangan BWS PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dibiayai melalui anggaran tahun 2023–2024 dan diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Meski sebagian besar kerugian telah dikembalikan, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berlanjut. Menurut Herya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terpenuhi dalam perkara tersebut.
Saat ini, persidangan masih berada dalam tahap lanjutan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Setelah sempat mengalami penundaan, dalam dua minggu ke depan jaksa penuntut umum dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kelima terdakwa diduga memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air yang tidak sesuai spesifikasi maupun ketentuan kontrak. Jaksa penuntut umum akan memaparkan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta hasil audit yang telah mengungkap nilai kerugian negara.
Kejari Bangka memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya juga akan tetap berupaya menagih sisa kerugian negara yang belum dikembalikan agar pemulihan dapat dilakukan secara maksimal.
Penanganan perkara ini menjadi salah satu contoh langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur dan sumber daya air. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran negara serta memastikan setiap rupiah yang merugikan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)









