JPU Sebut Empat Warga Babel Terlibat Sebar Opini Negatif dalam Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Timah Rp271 Triliun: Nama Wartawan, Aktivis, dan Lawyer Babel Mencuat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Sidang perdana perkara dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu malam (22/10). Kamis (23/10/2025)

Sidang tersebut menghadirkan enam terdakwa dari berbagai latar belakang, di antaranya advokat, buzzer, aktivis, hingga insan media. Mereka adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis atau ketua buzzer), Ariyanto (advokat), dan M. Syafei.

banner 336x280

Majelis hakim yang diketuai Efendi memimpin jalannya sidang. Dalam pembacaan dakwaan setebal hampir 50 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, memaparkan bagaimana para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan upaya menghambat proses hukum dalam kasus mega korupsi timah yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.

Menurut JPU, tindakan perintangan tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penyebaran narasi negatif di media massa, media sosial, hingga kegiatan di ruang publik.

“Perbuatan para terdakwa berupa pembuatan narasi-narasi negatif dan opini yang melibatkan buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM dengan tujuan mempengaruhi proses penanganan perkara,” ujar jaksa Andi Setyawan di ruang sidang.

Jaksa juga menyebut bahwa upaya perintangan dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pemberitaan di televisi dan media daring, seminar, aksi demonstrasi, hingga pelaporan ke kepolisian terhadap ahli dari pihak Kejaksaan, yakni Prof. Bambang Hero. Semua aktivitas tersebut disebut bertujuan untuk melemahkan dan menggiring opini publik agar meragukan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Tujuan tindakan tersebut tidak lain untuk mempengaruhi proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan, serta menimbulkan tekanan terhadap pihak ahli,” tambah jaksa.

Namun yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah munculnya empat nama asal Bangka Belitung (Babel) yang disebut dalam dakwaan. Keempat nama itu berasal dari berbagai kalangan, yakni Nico Alpiandy (wartawan), Adam Marcos (kaki tangan RBT), Elly Gustina Rebuin (aktivis), dan Andi Kusuma (lawyer).

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga menjadi penggerak utama dengan mengarahkan beberapa pihak di Babel untuk menggiring opini publik dan menciptakan tekanan terhadap ahli Kejaksaan.

“Marcella Santoso dan Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandy, dan Elly Gustina Rebuin untuk membuat berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara timah yang dianggap tidak benar,” demikian kutipan dari dakwaan yang dibacakan jaksa.

Selain itu, mereka juga disebut menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di kantor BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aksi tersebut bertujuan mempermasalahkan metode perhitungan kerugian lingkungan oleh Prof. Bambang Hero, ahli dari pihak JPU dalam perkara utama korupsi timah.

Sementara itu, terdakwa Marcella Santoso juga disebut meminta seorang pengacara asal Babel, Andi Kusuma, untuk melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Marcella Santoso meminta Andi Kusuma untuk melaporkan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Babel terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang dianggap tidak benar, yang mengakibatkan tekanan psikis terhadap ahli atas pelaporan tersebut,” ungkap jaksa.

Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi proses penegakan hukum dan melemahkan pembuktian dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Sebagai informasi, perkara korupsi tata niaga timah ini merupakan salah satu kasus terbesar dalam sejarah hukum Indonesia dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan izin dan manipulasi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang melibatkan sejumlah pengusaha dan pejabat daerah maupun pusat.

Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu menarik perhatian publik karena menunjukkan pola baru dalam strategi perintangan penyidikan. Tindakan para terdakwa tidak hanya melalui cara konvensional seperti penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi, tetapi juga melalui rekayasa opini publik dan tekanan terhadap ahli.

JPU menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti elektronik untuk menguatkan dakwaan dalam sidang lanjutan pekan depan. Sementara para terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Sidang perkara perintangan penyidikan kasus korupsi timah Rp271 triliun ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. (Sumber : Babelpos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *