Kacau! 98 Persen Reklame di Pangkalpinang Ilegal, PAD Terancam Bocor

Reklame Liar Kepung Pangkalpinang, Pemkot Geram dan Siapkan Satgas Khusus

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Fakta mencengangkan terungkap dari hasil pendataan terbaru titik-titik reklame di berbagai sudut Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame yang tersebar, tercatat hanya 1,2 persen saja yang memiliki izin resmi. Artinya, lebih dari 98 persen reklame berdiri tanpa legalitas, kondisi yang dinilai mencoreng estetika kota sekaligus berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Jumat (4/7/2025)

Situasi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Pemkot disebut tengah mematangkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan reklame liar tersebut, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang, menyampaikan hal ini dalam rapat pembahasan penertiban reklame pada Kamis (3/7/2025).

banner 336x280

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Juhaini.

Dalam rapat tersebut, ia juga mengungkapkan data yang cukup mengejutkan mengenai kondisi reklame di Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame yang terdata, hanya 1,2 persen yang memiliki izin resmi.

“Dari 918 titik reklame tadi, yang memiliki perizinan hanya 1,2 persen yang mengantongi izin atau 98 persen tidak memiliki perizinan reklame,” katanya.

Jenis reklame yang ditemukan antara lain billboard, papan nama, neon box, videotron, hingga spanduk. Menurut Juhaini, lokasi reklame tersebut berada di berbagai status lahan, mulai dari milik Pemkot sebanyak 45 titik, trotoar jalan, sewa lahan milik RSBT dan Transmart, hingga lahan milik pribadi.

“Status lahannya ada milik pemkot sebanyak 45 titik, trotoar jalan, sewa, lahan milik RSBT dan Trasmart, hingga milik pribadi,” ungkapnya.

Kondisi di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas jalan tersibuk di Pangkalpinang, juga menjadi sorotan. Dari 96 titik reklame yang berdiri di sepanjang jalan tersebut, hanya satu yang memiliki izin resmi.

“Kita fokuskan pada ruas ke Jalan Sudirman, kita sudah inventarisir bahwa terdapat 98 reklame, satu reklame yang memiliki perizinan. Tayang tapi tidak memiliki izin,” jelasnya.

Meski demikian, Juhaini menyebut penertiban reklame tidak selalu berarti pembongkaran. Pihaknya lebih menekankan pendekatan administratif dengan mendorong pemilik reklame untuk melengkapi izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau izin reklame (buat) gratis, yang menjadi persoalan mereka tidak mengurus izin penyelenggaraan reklame,” ujar Juhaini.

Ia juga mengakui bahwa ada pemilik reklame yang tetap membayar pajak meski tidak memiliki izin, namun belum ada data pasti mengenai persentase jumlah mereka.

“Kalau data yang bayar itu saya belum (tahu total pastinya), silakan nanti konfirmasi ke Bakueda nanti di bagian pendapatan,” katanya.

Dalam upaya penertiban ini, Pemkot Pangkalpinang berencana membentuk Satgas khusus yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota. Satgas ini akan mengemban delapan tugas utama, termasuk pendataan, identifikasi titik reklame bermasalah, hingga penertiban lapangan.

Juhaini menjelaskan, pembagian tugas sudah diatur sesuai kewenangan masing-masing OPD.

“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kita tetap mempedomani Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Intinya, kita bagi tugas, pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP,” jelas Juhaini.

Rencana pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan reklame ilegal yang selama ini tumbuh tanpa kendali di kota Pangkalpinang. Pemkot juga berharap partisipasi aktif dari pemilik reklame agar mendukung upaya penertiban ini dengan memenuhi kewajiban administrasi yang telah diatur.

Kondisi menjamurnya reklame tanpa izin ini dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan tegas. Selain mengganggu tata kota, fenomena ini juga membuat PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tidak optimal. Dengan adanya Satgas, Pemkot berharap persoalan ini dapat segera diatasi secara menyeluruh. (Sumber: AksaraNewsroom.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *