Kajari Jakarta Barat Dicopot! Diduga Terima Rp500 Juta dari Uang Barbuk Robot Trading Fahrenheit

Terseret Dugaan Korupsi Barbuk Fahrenheit, Kajari Jakbar Lengser Usai Diperiksa Jamwas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti (barbuk) robot trading Fahrenheit. Pencopotan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Hendri menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kamis (9/10/2025)

Kabar pencopotan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia mengonfirmasi bahwa posisi Hendri kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang sudah ditunjuk langsung oleh Kejagung.

banner 336x280

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (8/10).

Menurut Anang, pencopotan Hendri merupakan sanksi berat yang dijatuhkan setelah ditemukan adanya pelanggaran serius berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” tegasnya.

Anang juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan. Ia menekankan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menindak tegas jaksa yang terbukti menyeleweng.

“Kami komit untuk menindak,” ucapnya.

Kasus yang menyeret nama Hendri Antoro berawal dari perkara pidana yang melibatkan seorang jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Azam disebut mengambil sebagian uang hasil kejahatan dari perkara robot trading Fahrenheit. Sebagian dana itu kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk sejumlah jaksa lain.

Nama Hendri Antoro muncul dalam dakwaan tersebut. Ia diduga menerima Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali. Dugaan aliran dana inilah yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap Hendri oleh Jamwas.

Sementara itu, Azam Akhmad Akhsya telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu. Dalam putusan itu, Azam dinyatakan terbukti bersalah mengambil sebagian aset hasil sitaan negara dari kasus Fahrenheit yang semestinya menjadi barang bukti.

Kasus robot trading Fahrenheit sendiri merupakan salah satu skandal investasi bodong terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Modus penipuan dilakukan dengan menjanjikan keuntungan tinggi melalui perdagangan aset digital menggunakan sistem robot trading. Ribuan investor menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung sebelumnya telah menyita berbagai aset milik para pelaku, termasuk kendaraan mewah, rumah, dan uang tunai dalam jumlah besar. Namun, munculnya kasus dugaan penggelapan uang barang bukti di internal kejaksaan menambah panjang daftar persoalan hukum yang timbul dari perkara ini.

Dengan pencopotan ini, Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal dan mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *