KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Belitung akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial AD (17), Senin (16/3/2026), dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan. Selasa (17/3/2026)
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap fakta-fakta peristiwa tragis yang sempat menggegerkan masyarakat Bangka Belitung pada Februari 2026 lalu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, As’ad Adi Nugroho, menjelaskan bahwa terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap ibu kandungnya.
“Dalam putusannya, hakim menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap ibu sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar As’ad, Selasa (17/3/2026).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa pun diputuskan tetap berada dalam tahanan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap orang tua, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat adanya sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan
Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut. Dari sisi yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta dilakukan terhadap ibu kandung sendiri hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Tindakan tersebut juga dianggap melanggar norma sosial dan moral yang berlaku di masyarakat, mengingat hubungan antara anak dan orang tua seharusnya dilandasi kasih sayang dan perlindungan.
Namun di sisi lain, terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Terdakwa diketahui mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hal lain yang turut menjadi pertimbangan adalah sikap korban yang telah memaafkan perbuatan anaknya tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian hakim.
“Korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan,” jelas As’ad.
Tak hanya itu, terdakwa juga diketahui masih memiliki seorang anak yang masih kecil, sehingga aspek kemanusiaan turut diperhitungkan dalam putusan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, terdakwa AD mengajak ibunya, Sudiana, pergi dengan alasan hendak menuju rumah sakit jiwa di wilayah Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk.
Mereka berangkat bersama kakak terdakwa menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan, terdakwa sempat menurunkan kakaknya di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Batu Itam.
Tak lama kemudian, terdakwa kembali menjemput kakaknya dalam kondisi mencurigakan. Tangan, baju, dan celananya berlumuran darah.
Ketika ditanya, terdakwa mengaku menjadi korban begal oleh orang tak dikenal yang mencoba merampas sepeda motornya. Namun keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan aparat kepolisian karena tidak konsisten.
Di sisi lain, korban Sudiana ditemukan dalam kondisi mengenaskan di teras rumah warga di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, pada Minggu (15/2/2026). Ia bersimbah darah dengan luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, tangan, dan punggung.
Beruntung, meski mengalami luka serius, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berjalan sejauh ratusan meter hingga mencapai rumah warga untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif di IGD RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan.
Terungkap Rekayasa Cerita Begal
Kasus ini ditangani oleh jajaran Polres Belitung melalui Satuan Reserse Kriminal. Kasat Reskrim, I Made Yudha Suwikarma, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam keterangan terdakwa terkait dugaan aksi begal.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan pelaku terkait aksi begal tidak jelas dan tidak konsisten, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas,” ujar Made.
Setelah dilakukan pendalaman, termasuk mencocokkan waktu kejadian dan kondisi korban, polisi akhirnya mengungkap bahwa cerita begal tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi perbuatan pelaku.
Dalam proses interogasi, terdakwa akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibunya menggunakan sebilah pisau dengan maksud untuk menghilangkan nyawa korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu, jilbab, ciput, serta sandal yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Motif Dendam dan Konflik Keluarga
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif di balik tindakan nekat tersebut adalah konflik berkepanjangan antara terdakwa dan korban.
Menurut pengakuan pelaku, selama tinggal bersama ibunya, ia kerap terlibat pertengkaran yang memicu rasa dendam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sering terjadi cekcok atau perselisihan yang menimbulkan rasa dendam,” ungkap Made.
Polisi juga memastikan bahwa pelaku dalam kasus ini hanya satu orang, berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan.
Pemeriksaan Kejiwaan
Karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur dan memiliki bayi, penanganan kasus ini dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selain itu, untuk memastikan kondisi psikologis terdakwa, polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis di RSUD Marsidi Judono.
Langkah serupa juga direncanakan terhadap korban guna memastikan kondisi mentalnya, termasuk klarifikasi terkait dugaan gangguan kejiwaan.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang kompleksitas persoalan dalam lingkungan keluarga, terutama ketika konflik tidak terselesaikan dengan baik.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi refleksi bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara sehat dalam keluarga.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang adil dan manusiawi, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Dengan berakhirnya proses persidangan ini, perhatian kini tertuju pada proses pembinaan terhadap terdakwa, serta pemulihan kondisi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











