KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi yang menyebut mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Selasa (9/6/2026)
Informasi tersebut mencuat di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, pengusaha tambang bauksit Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar tersebut. Menurut dia, kabar itu berkembang setelah Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Aseng dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini dikaitkan dengan ditangkapnya Sudianto alias Aseng, pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng dalam keterangannya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa informasi yang diterima IPW tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi terkait. Hingga saat ini, baik Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterkaitan pemeriksaan tersebut dengan perkara yang menjerat Aseng.
Menurut Sugeng, berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang dijalankan Aseng selama bertahun-tahun. Sejumlah kalangan mempertanyakan bagaimana kegiatan pertambangan tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa tersentuh proses penegakan hukum.
“Di masyarakat berkembang isu mengenai bagaimana aktivitas yang dilakukan Sudianto alias Aseng dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan hukum. Namun perlu ditegaskan bahwa hal itu masih sebatas isu yang berkembang,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta hukum yang jelas. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sah serta didukung alat bukti yang cukup.
Sugeng juga menilai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemungkinan sedang mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap dugaan harus diuji secara objektif dan profesional. Pengakuan dari pihak tertentu ataupun informasi yang beredar di masyarakat tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kalaupun ada pengakuan dari pihak tertentu, hal itu belum cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Karena itu, IPW meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan unsur pidana, maka proses hukum maupun mekanisme internal Polri dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, isu mengenai pemeriksaan tersebut semakin ramai diperbincangkan menjelang pergantian pimpinan di Polda Kalimantan Barat. Irjen Pol Pipit Rismanto diketahui telah digantikan oleh Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar sebagai Kapolda Kalbar.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari mutasi dan rotasi sejumlah pejabat tinggi Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Upacara pelantikan dan serah terima jabatan dilaksanakan di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (1/6/2026).
Sejak pengumuman mutasi tersebut, berbagai spekulasi bermunculan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Sebagian pihak mengaitkan pergantian Kapolda Kalbar dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang kini menyeret nama Aseng.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa tim dari Mabes Polri telah turun ke Pontianak untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Meski isu tersebut terus berkembang, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyebut adanya hubungan langsung antara mutasi Kapolda Kalbar dengan kasus hukum yang tengah diusut.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung serta klarifikasi resmi dari Polri terkait informasi pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Sumber : asatuonline.id, Editor : KBO Babel)
















