Indonesia 24 Jam

Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 300 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan &lpar;Kemenhan&rpar; yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021&period; Dalam kasus ini&comma; total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 300 miliar&period; Kamis &lpar;8&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar&comma;&&num;8221&semi; ungkap Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer &lpar;Jampidmil&rpar;&comma; Brigjen Andi Suci&comma; dalam keterangan pers pada Kamis &lpar;8&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Proyek ini bermula ketika Kemenhan melakukan kontrak dengan pihak ketiga untuk penyediaan terminal pengguna jasa serta peralatan terkait&period; Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini&comma; yaitu Laksamana Muda TNI &lpar;Purn&rpar; L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen &lpar;PPK&rpar;&comma; ATVDH sebagai perantara&comma; dan GK sebagai CEO Navayo International AG&period; GK sendiri adalah seorang warga negara asing asal Hungaria&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini warga negara Hungaria nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini &lpar;Indonesia&rpar;&comma; di sidang di sini &lpar;Indonesia&rpar;&comma; nanti secara lanjut tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu&comma;&&num;8221&semi; jelas Andi mengenai status GK yang merupakan warga negara asing&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapuspenkum Kejagung&comma; Harli Siregar&comma; menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memanggil GK&comma; salah satunya dengan Kementerian Luar Negeri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sudah melakukan upaya-upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan&comma; mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik lintas Kementerian tentu pada waktunya nanti yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan&comma;&&num;8221&semi; harap Harli&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Kejagung&comma; kasus ini berawal ketika pada Juli 2016&comma; Kementerian Pertahanan Indonesia melalui L sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak dengan GK dari Navayo International AG&period; Perjanjian yang disebut &&num;8220&semi;Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment&&num;8221&semi; ini awalnya senilai USD 34&period;194&period;300 namun kemudian dikurangi menjadi USD 29&period;900&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa&comma; di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari &lpar;tersangka&rpar; ATVDH&comma;&&num;8221&semi; jelas Andi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; Navayo International AG mengakui telah mengirimkan barang berupa perangkat kepada Kemenhan&period; Namun&comma; proses ini sangat meragukan karena barang yang dikirim tersebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu&period; Bahkan&comma; setelah barang tiba&comma; empat surat Certificate of Performance &lpar;CoP&rpar; atau sertifikat kinerja atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Navayo International AG ditandatangani tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang diterima&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu&period; Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice &lpar;permintaan pembayaran dan CoP&rpar;&comma;&&num;8221&semi; lanjut Andi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi lebih serius setelah Kementerian Pertahanan Indonesia pada tahun 2019 tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit&period; Sebagai tindak lanjut&comma; dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo International AG oleh para ahli satelit Indonesia yang diminta oleh penyidik Jampidmil&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo International AG ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan&period; Salah satu temuan penting dari pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa dari 550 unit handphone yang dikirimkan&comma; tidak ditemukan secure chip yang seharusnya menjadi inti dari pekerjaan user terminal&period; Selain itu&comma; pekerjaan terhadap user terminal yang dilakukan oleh Navayo International AG juga tidak pernah diuji terhadap satelit Artemis yang seharusnya berada di slot orbit 1230 BT&period; Semua barang yang dikirim oleh Navayo International AG juga tidak pernah dibuka dan diperiksa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa&comma;&&num;8221&semi; tegas Andi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai akibat dari kesalahan tersebut&comma; Kementerian Pertahanan Republik Indonesia harus membayar sejumlah USD 20&period;862&period;822 berdasarkan keputusan Putusan Arbitrase Singapura&period; Pembayaran ini dilakukan setelah Kementerian Pertahanan menandatangani Certificate of Performance &lpar;CoP&rpar;&comma; meskipun pekerjaan yang dilakukan tidak memenuhi standar yang seharusnya&period; Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan &lpar;BPKP&rpar;&comma; kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan tercatat sebesar IDR 1&comma;92 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut&comma; Kementerian Pertahanan Indonesia juga terpaksa melakukan penyitaan terhadap beberapa properti&comma; termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan rumah dinas di Paris&period; Proses penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita &lpar;Commissaires de justice&rpar; Paris sebagai bagian dari pengesahan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura pada 22 April 2021&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20&period;862&period;822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia&comma; rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas &lpar;apartemen&rpar; Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita &lpar;Commissaires de justice&rpar; Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court &lpar;ICC&rpar; Singapura&comma;&&num;8221&semi; ungkap Andi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejagung kemudian menetapkan ketiga tersangka&comma; yang akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&period; Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&comma; serta Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka juga dikenakan pasal subsidiar yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&comma; serta Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP&comma;&&num;8221&semi; tutup Andi Suci&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Remaja Hilang di Perkebunan Sawit, Warga Diminta Segera Lapor Jika Mengetahui

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) - Seorang remaja bernama Jailani (19) dilaporkan hilang setelah terakhir kali terlihat…

4 jam ago

Maraknya Jual Beli Ijazah: IPK Tinggi Dijamin, Duit Mengalir ke Dikti?

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kasus ijazah palsu di Indonesia kembali menjadi sorotan, mencerminkan betapa masalah ini…

4 jam ago

Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Momentum bersejarah tercipta bagi jurnalis siber di Sumatera Selatan. Dalam Musyawarah Daerah…

5 jam ago

Efek Domino Geopolitik Regional Iran–Israel Bagi Indonesia (Opini)

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Konflik bersenjata antara Iran dan Israel bukan sekadar konfrontasi dua negara di…

5 jam ago

PLN Babel Klarifikasi Soal Kabel Putus Usai Berita Viral: Kami Turut Prihatin dan Siap Bertanggung Jawab

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akhirnya angkat bicara…

6 jam ago

Sopir Penyelundupan 48 Balok Timah Divonis 3 Tahun, Dalang Lolos Lagi?

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyelundupan balok timah yang marak di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menjadi…

6 jam ago