KBOBABEL.COM (JAKARTA)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Selasa (16/9/2025)
“Benar,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi mengenai pengembalian uang tersebut, Senin (15/9). Namun, Setyo menegaskan pihaknya belum dapat merinci jumlah uang yang telah diserahkan oleh Khalid.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ucapnya.
Pemeriksaan Khalid di KPK
Khalid sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam. Seusai keluar dari Gedung KPK, ia menyampaikan keterangannya kepada wartawan. Dalam penjelasannya, Khalid mengaku merasa sebagai korban dalam kasus kuota haji tambahan.
Menurut Khalid, awalnya ia bersama jemaah Uhud Tour terdaftar sebagai peserta program haji furoda. Namun, dalam proses persiapan keberangkatan, dirinya ditawari oleh Ibnu Mas’ud, pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, untuk menggunakan kuota haji khusus.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.
Khalid menyebut jumlah jemaah Uhud Tour yang berangkat menggunakan kuota tersebut mencapai 122 orang. Ia mengklaim seluruh proses berpindahnya jemaah dari furoda ke kuota khusus merupakan inisiatif pihak PT Muhibbah. Namun, ketika ditanya soal biaya yang dikeluarkan, Khalid memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti selebihnya kembali ke kuasa hukum kami,” tandasnya.
Nama Ibnu Mas’ud Mengemuka
Keterangan Khalid membuka ruang baru dalam penyidikan kasus kuota haji tambahan. Pasalnya, ia menyebut langsung nama Ibnu Mas’ud sebagai pihak yang menawarkan dan memfasilitasi penggunaan kuota khusus tersebut. Media berusaha menghubungi Ibnu Mas’ud untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Ibnu Mas’ud sendiri sempat masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Keterlibatannya dalam kasus ini masih terus didalami, mengingat posisinya sebagai pemilik travel haji dan umrah yang diduga berperan dalam distribusi kuota tambahan.
Penyitaan Aset Mewah
Dalam penyidikan berjalan, KPK telah melakukan sejumlah langkah signifikan, termasuk penyitaan aset bernilai tinggi. Lembaga antirasuah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Uang untuk pembelian rumah tersebut diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji tambahan.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar, yakni US$1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan. Meski demikian, KPK tidak merinci asal usul seluruh barang bukti tersebut.
“Penyidik masih mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024,” kata Setyo.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK mengungkap bahwa berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan dan penghitungan resmi yang akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara sangat besar karena kuota haji yang seharusnya digunakan sesuai aturan justru diperdagangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap salah satu pejabat KPK yang enggan disebut namanya.
Cegah Tokoh Penting Pergi ke Luar Negeri
Seiring pendalaman kasus, KPK pada 11 Agustus 2025 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya diduga mengetahui atau terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji tambahan.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting. Di antaranya rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang kerja Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tanggapan dan Proses Hukum
Pengembalian uang oleh Khalid dinilai sebagai langkah positif, meski belum tentu menghapus dugaan keterlibatan dalam perkara. Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, pengembalian uang bisa menjadi salah satu bentuk itikad baik, namun proses hukum tetap harus berjalan.
“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana. Itu hanya faktor yang mungkin dipertimbangkan hakim nantinya dalam menjatuhkan hukuman,” jelas Indriyanto.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam mengusut perkara kuota haji tambahan. Praktik jual beli kuota haji dinilai sangat merugikan masyarakat luas, karena menyangkut kepentingan umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji sesuai jalur resmi.
“Kasus ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan bagi jemaah yang seharusnya bisa berangkat secara resmi. Kalau kuota dijualbelikan, berarti ada hak orang lain yang dirampas,” ujar aktivis antikorupsi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Jalan Panjang Penuntasan Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 diprediksi akan menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK pada periode ini. Selain menyangkut jumlah kerugian negara yang fantastis, perkara ini juga menyeret nama-nama penting mulai dari pengusaha travel, ASN Kementerian Agama, hingga mantan pejabat tinggi negara.
Pengembalian uang oleh Khalid menjadi salah satu rangkaian panjang penyidikan yang masih akan terus bergulir. KPK diperkirakan akan memanggil lebih banyak saksi, mendalami aliran dana, serta menjerat aktor utama yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan.
“Kasus ini masih jauh dari selesai. Justru kami sedang memasuki fase penting untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















