Kasus Suap Hakim CPO: Dua Advokat Dituntut 17 Tahun, Pejabat Wilmar 15 Tahun Penjara

Suap Rp40 Miliar dan TPPU Rp52,5 Miliar, Tiga Terdakwa Perkara CPO Hadapi Tuntutan Berat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEK.COM (JAKARTA) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, dituntut masing-masing 17 tahun penjara, sementara Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dituntut 15 tahun penjara. Kamis (19/2/2026)

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

banner 336x280

Jaksa dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis. Para terdakwa diminta mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp9,33 miliar dengan subsider lima tahun penjara serta Rp21,6 miliar dengan subsider delapan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Khusus untuk Marcella Santoso dan Ariyanto yang berprofesi sebagai advokat, JPU meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan keduanya dari profesi hukum.

Pasal yang Dilanggar

Jaksa menilai Muhammad Syafei terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Sementara Ariyanto dan Marcella Santoso diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian suap kepada pejabat atau hakim serta ketentuan pidana tambahan berupa perampasan aset dan uang pengganti.

Pertimbangan Memberatkan

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah tindakan mereka yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan ketiganya dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Suap terhadap hakim dinilai merusak integritas sistem peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan independensi.

Khusus bagi Marcella Santoso dan Ariyanto, jaksa menilai tindakan mereka telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan supremasi hukum.

Sementara bagi Syafei dan Ariyanto, keadaan memberatkan lainnya adalah keduanya dinilai menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.

Jaksa juga menyoroti sikap Ariyanto yang dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, sehingga dinilai tidak kooperatif.

Untuk Syafei, jaksa menilai tindakannya mencederai etika profesi yang menuntut kejujuran, keadilan, dan sikap tidak memihak.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, jaksa mengakui terdapat keadaan meringankan, khususnya bagi Syafei. Ia disebut belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Tidak disebutkan adanya faktor meringankan signifikan bagi dua terdakwa advokat lainnya.

Suap Rp40 Miliar untuk Pengondisian Putusan

Dalam dakwaan, Ariyanto dan Marcella Santoso disebut memberikan suap sebesar Rp40 miliar bersama advokat lain, Junaedi Saibih. Uang tersebut diduga diberikan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi fasilitas ekspor CPO agar menjatuhkan putusan lepas (ontslag).

Putusan lepas berarti terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari hukuman.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut manipulasi proses peradilan dalam perkara besar sektor komoditas strategis nasional.

Dugaan TPPU Rp52,5 Miliar

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi perkara CPO dan disamarkan melalui berbagai cara agar tampak sebagai aset legal.

Modus pencucian uang antara lain menggunakan nama perusahaan untuk kepemilikan aset, mencampurkan uang hasil kejahatan dengan dana yang sah, serta menyamarkan transaksi melalui biaya jasa hukum atau legal fee.

TPPU tersebut terdiri atas uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai bersama oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei. Selain itu terdapat pula pembayaran jasa hukum senilai Rp24,5 miliar.

Khusus untuk Syafei, jaksa menyebut ia menguasai bagian TPPU sekitar Rp28 miliar bersama dua terdakwa lainnya, serta tambahan dana operasional sebesar Rp411,69 juta.

Ancaman Serius bagi Integritas Peradilan

Kasus ini dinilai sebagai salah satu perkara suap peradilan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, karena melibatkan jumlah uang sangat besar serta upaya sistematis untuk memengaruhi putusan hakim.

Jika tuntutan jaksa dikabulkan, hukuman tersebut akan menjadi salah satu vonis berat bagi pelaku suap di sektor peradilan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan vonis berbeda. Apapun hasilnya, perkara ini menjadi pengingat serius akan pentingnya menjaga integritas sistem hukum dan peradilan di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara korupsi bernilai besar yang berdampak luas bagi perekonomian nasional. (Sumber : Liputan6, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *