Kasus Suap RPTKA, KPK Fokus Telusuri Harta dan Rekening Heri Sudarmanto

KPK Intensifkan Penyelidikan, Mantan Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp12 Miliar dari Agen TKA

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tujuh saksi pada Rabu (8/4/2026) untuk memperkuat penyidikan terkait aliran uang yang diduga diterima tersangka. Kamis (9/4/2026)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada penelusuran aset Heri Sudarmanto. “Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS,” ujarnya.

banner 336x280

Saksi yang diperiksa mencakup berbagai latar belakang, antara lain Tonny Martanto (wiraswasta), Ngatimin (karyawan swasta), Ni Ketut Sumedani (pensiunan), Prawiastuti Retno (notaris), Handoko Soetikno (pensiunan), Winarno (ASN), dan Kusni Rohmatun Nisak (wiraswasta).

Dugaan Penyaluran Uang Lewat Rekening Kerabat

KPK menduga Heri Sudarmanto menampung penerimaan uang dari pemerasan sertifikasi K3 melalui rekening kerabat, bukan rekening pribadinya. Hal ini juga berlaku pada transaksi pembelian aset. Budi Prasetyo mengatakan, “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan ke kerabatnya.”

Dugaan ini menjadi fokus KPK karena diduga digunakan untuk menyamarkan aliran uang hasil pemerasan. Heri Sudarmanto disebut menerima total aliran dana suap senilai Rp12 miliar dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA), yang sebagian besar diterima bahkan setelah masa pensiunnya.

Riwayat Penerimaan Uang Suap

Heri Sudarmanto mulai diduga menerima aliran uang sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), kemudian sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023). Aliran uang ini berkaitan dengan pengurusan RPTKA, yang merupakan dokumen izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Budi menambahkan, modus yang dilakukan Heri dan pihak terkait diduga untuk memanfaatkan posisinya dalam jabatan negara untuk kepentingan pribadi dan kerabat. “HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA, Dirjen Binapenta, Sekjen Kemnaker, hingga Fungsional Utama 2018-2023,” jelasnya.

Langkah KPK dan Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa penelusuran aset merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan seluruh aliran uang dan aset terkait kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini penting untuk memperkuat bukti dan menjerat pihak yang diduga terlibat.

Selain penelusuran aset, KPK juga berupaya memanggil pihak-pihak lain yang diduga memiliki informasi penting mengenai aliran dana suap dan gratifikasi. Penyelidikan ini diharapkan dapat menjerat semua pihak yang menerima keuntungan dari praktik ilegal terkait RPTKA.

Heri Sudarmanto saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pejabat tinggi Kemnaker dan aliran dana yang berlangsung dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh aset dan aliran uang yang terkait dengan Heri Sudarmanto dapat diungkap secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dampak hukum dan sosialnya bagi tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia.

Dengan langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menindak korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, serta memastikan integritas pengurusan RPTKA dan kebijakan ketenagakerjaan di tanah air. (Sumber : SindoNews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *