Keabsahan Ijazah Paket C Diragukan, KPU Bangka Tetap Loloskan Rato Rusdiyanto

Independensi KPU Bangka Dipertanyakan Usai Loloskan Cabup dengan Ijazah Kontroversial

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKABELITUNG) – Gonjang-ganjing soal dugaan kejanggalan ijazah paket C milik calon bupati (Cabup) Bangka, Rato Rusdiyanto (RR), terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, ijazah paket C yang digunakan RR untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka masih diragukan keabsahannya. Meski demikian, pihak KPU setempat menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi pencalonan RR telah dinyatakan memenuhi syarat. Sabtu (19/7/2025)

Keputusan KPU Kabupaten Bangka yang meloloskan RR sebagai Cabup untuk periode 2025-2030 bersama pasangannya, Ramadhan, sontak memicu kontroversi. Banyak pihak mempertanyakan integritas penyelenggara Pilkada Bangka dalam proses verifikasi administrasi, terlebih karena terdapat indikasi kejanggalan pada dokumen pendidikan yang digunakan RR.

banner 336x280

“Ini soal keabsahan ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Bina Baru di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Tahun terbitnya ijazah (2020) tidak sinkron dengan surat izin operasional PKBM Bina Baru yang baru keluar pada 2024. Ini yang jadi tanda tanya publik,” ujar seorang warga Sungailiat yang enggan disebut namanya, Jumat (18/7/2025).

Meski demikian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bangka Nomor: 02/PL.02.2.pu/1901/2025 tertanggal 17 Juli 2025, pasangan calon Rato Rusdiyanto–Ramadhan dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dan dicap stempel resmi. Hasil verifikasi administrasi itu telah diumumkan melalui portal resmi KPU Kabupaten Bangka serta akun media sosial Instagram KPU, meskipun publik menilai pengumuman itu molor dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Pasangan RR–Ramadhan sendiri tercatat pada nomor urut 3 dalam daftar pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka periode 2025–2030. Namun, keabsahan dokumen pendidikan RR tetap menjadi sorotan tajam masyarakat.

Dugaan Kejanggalan Izin Operasional PKBM Bina Baru

Sumber informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, PKBM Bina Baru yang menerbitkan ijazah paket C milik RR berada di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ironisnya, PKBM tersebut diketahui baru mendapatkan surat izin operasional dari pemerintah setempat pada 2024. Padahal, ijazah yang dimiliki RR diterbitkan pada 2020.

Sementara itu, Buyung Farizal, Ketua PKBM Bina Baru, juga sempat menjabat sebagai Kepala Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan. Sebagai kepala desa, ia pernah menerbitkan surat tertanggal 9 Januari 2007 yang menyatakan bahwa PKBM Bina Baru telah mendapat izin operasional dari pemerintah desa setempat.

Selain itu, Buyung Farizal pada 15 Juli 2025 juga menerbitkan surat keterangan dengan nomor: 35I/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025. Surat tersebut berisi keterangan yang menyandingkan ijazah asli milik RR dengan fotokopi legalisir yang ada. Buyung menandatangani surat tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua PKBM Bina Baru.

Tim media ini juga menemukan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Bengkulu dengan nomor: 400.3.3/37/Disdikbud/BPN/2024 tertanggal 22 Oktober 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas, Sumari SPd MPd, yang menyatakan bahwa status PKBM Bina Baru masih aktif. Namun, surat itu tidak memuat keterangan mengenai keabsahan ijazah paket C milik RR. Padahal, jika RR benar-benar alumni PKBM tersebut, semestinya ada surat resmi dari dinas yang menyatakan ijazah tersebut sah.

KPU Bangka Bungkam, RR Enggan Berkomentar

Tim media ini mencoba meminta klarifikasi kepada Komisioner KPU Bangka Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Redi Citra, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/7/2025) sore. Namun, hingga malam hari, pesan tersebut tidak mendapat balasan. Tidak ada penjelasan resmi dari pihak KPU terkait alasan tetap meloloskan RR meskipun publik mempertanyakan ijazah paket C miliknya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ijazah bermasalah tersebut, RR justru mengarahkan pertanyaan kepada KPU.

“Silakan tanyakan langsung ke KPU Kabupaten Bangka. Saya sudah menyerahkan semua dokumen sesuai aturan,” ucap RR singkat.

Pertanyaan Publik: Apakah KPU Independen?

Keputusan KPU Kabupaten Bangka yang tetap meloloskan RR memunculkan pertanyaan mendasar dari masyarakat tentang independensi lembaga penyelenggara Pilkada ini. Publik mempertanyakan apakah KPU benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya atau justru terpengaruh oleh pihak tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, kontroversi soal ijazah paket C milik RR masih bergulir. Masyarakat menunggu langkah tegas dari KPU Kabupaten Bangka untuk memberikan klarifikasi terkait polemik ini. (Sumber: The Journal Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *