KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Polemik mengenai keabsahan ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Bupati pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 kian memanas. Geszi Muhammad Nesta, warga Desa Kimak, Kecamatan Merawang, secara resmi melayangkan tanggapan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka pada 20 Juli 2025. Dalam surat tanggapannya, Geszi mempertanyakan legalitas dokumen pendidikan tersebut dan mendesak KPU untuk melakukan verifikasi mendalam. Senin (21/7 /2025)
“Bahwa berdasarkan beberapa pemberitaan di media online, diketahui bahwa saudara Rato Rusdiyanto menggunakan Ijazah Paket C yang diragukan keasliannya untuk mendaftar sebagai Calon Bupati pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025,” tulis Geszi dalam dokumen yang diterima redaksi.
Geszi merujuk pada pemberitaan media metro7.co.id yang terbit pada 18 Juli 2025 dengan judul “Polemik Ijazah Paket C Rato Rusdiyanto, Asisten I Bupati Kaur Tegaskan Tidak Legal”. Dalam laporan tersebut, Asisten I Bupati Kaur menegaskan ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bina Baru, Kabupaten Kaur, Bengkulu pada 2020 tidak sah karena lembaga itu baru memperoleh izin operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu pada 2024.
“PKBM Bina Baru termasuk kategori reguler, yang artinya pelajar harus hadir secara rutin sejak 2017 hingga 2020. Namun, saudara Rato Rusdiyanto diketahui berada di Kabupaten Bangka pada tahun 2017 hingga 2020,” tulis Geszi lebih lanjut.
Geszi juga menyoroti absennya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur atau Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu sebagai syarat sahnya penggunaan ijazah Paket C dalam pencalonan kepala daerah. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, calon yang menggunakan ijazah Paket C wajib menyertakan surat keterangan dari dinas pendidikan yang berwenang.
“Seharusnya pada saat Pendaftaran Pasangan Calon, Dokumen Persyaratan Calon saudara Rato Rusdiyanto dinyatakan ‘Tidak Lengkap’ dan seluruh dokumen dikembalikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,” tegas Geszi.
Lebih jauh, Geszi menilai tindakan KPU Kabupaten Bangka yang tetap menerima pendaftaran Rato merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hingga berita ini diterbitkan, Rato Rusdiyanto belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Bangka belum merespons permintaan konfirmasi awak media mengenai langkah yang akan diambil terhadap laporan masyarakat tersebut.
Polemik ini menjadi sorotan publik di Bangka karena menyangkut integritas calon kepala daerah dan kredibilitas penyelenggara pemilu dalam memastikan setiap calon memenuhi persyaratan administratif secara sah. (KBO Babel)