Kejagung Bongkar Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun: Rencana Sudah Disusun Sebelum Jadi Menteri

Pengadaan Laptop Bermasalah, Kejagung Soroti Instruksi Nadiem Makarim

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu, Nadiem disebut sebagai aktor utama yang merencanakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook. Rabu (16/7/2025)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, perencanaan proyek pengadaan TIK tersebut sudah dilakukan Nadiem jauh sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Mendikbudristek. Dalam perencanaan itu, Nadiem bekerja sama dengan seorang konsultan teknologi bernama Ibrahim Arief.

banner 336x280

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (15/7).

Setelah dilantik menjadi Menteri, lanjut Qohar, Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan mengadakan pertemuan bersama pihak Google. Pertemuan itu membahas Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud yang salah satunya mencakup pengadaan perangkat TIK.

“Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS,” jelas Qohar.

Selain itu, Nadiem juga disebut memimpin rapat secara virtual melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut diikuti Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief. Dalam rapat tersebut, Nadiem menginstruksikan agar pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 tetap menggunakan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS.

“NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tegas Qohar.

Kejagung juga menyoroti terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Nadiem. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook serta menyebutkan sumber anggaran yang digunakan untuk program tersebut.

“Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun,” papar Qohar.

“Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS,” tambahnya.

Namun, Kejagung menemukan bahwa penggunaan Chrome OS di lapangan tidak berjalan optimal. Banyak guru dan siswa mengalami kesulitan dalam mengoperasikan sistem tersebut sehingga manfaat yang diharapkan tidak tercapai.

“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” pungkas Qohar.

(Sumber: CNN Indonesia, Edito: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *