Kejagung Resmi Berhentikan Kajari Bangka Tengah, Terseret Kasus Suap Rp840 Juta

Diduga Terima Uang Panas, Kajari Bangka Tengah Resmi Dinonaktifkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap. P diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp840 juta bersama satu tersangka lainnya berinisial SL. Selasa (23/12/2025)

Pemberhentian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Menurut Anang, langkah pemberhentian dilakukan segera setelah status tersangka ditetapkan.

banner 336x280

“Saat ini langsung diberhentikan,” kata Anang kepada awak media.

Anang menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, P telah menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung pada Senin (22/12/2025). Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan yang bersangkutan.

“P sudah diperiksa oleh pengawasan. Setelah selesai dari pengawasan, langsung diperiksa oleh Pidana Khusus,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka, yakni P selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan SL. Keduanya diduga bersama-sama menerima uang suap dalam jumlah besar. Dugaan penerimaan uang tersebut terjadi saat P masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL,” ungkap Anang dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Anang menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Kejagung dengan melakukan pengumpulan data dan klarifikasi awal.

Setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan pengawasan tersebut diserahkan kepada bidang Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan P dan SL sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap P menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat aktif di lingkungan kejaksaan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan marwah institusi,” tegas Anang.

Saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Metro News, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *