KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Mantan Account Officer PT. BPD SumselBabel Cabang Pangkalpinang, Handika Kurniawan Akasse (36), akhirnya dijebloskan ke Lapas Tua Tunu setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama. Rabu (30/7/2025)
Eksekusi dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/7/2025), di bawah pengamanan aparat kejaksaan. Handika ditangkap dan dibawa ke Lapas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Pangkalpinang.
Handika dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi MA RI Nomor: 7495 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Bila denda tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan MA itu juga membatalkan vonis bebas sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Dalam sidang tingkat pertama, Handika dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, kasasi dari jaksa diterima MA, dan putusan tersebut diubah.
“Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian tertulis dalam dokumen putusan.
Dalam amar putusan tersebut, MA juga menetapkan agar seluruh masa tahanan yang telah dijalani Handika dikurangkan dari masa pidana. Ia pun diperintahkan segera ditahan serta diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.
Selain itu, sejumlah barang bukti perkara yang sebelumnya digunakan dalam kasus ini, sebanyak 667 item, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang-barang itu akan digunakan dalam penanganan perkara atas nama terdakwa lain, yaitu Andi Irawan bin Aida.
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.
“Seluruh tahapan eksekusi telah kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejari Pangkalpinang berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional,” ujar Kasi Pidsus.
Handika, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat bank BUMN, diduga terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana kredit. Dugaan inilah yang mengantarnya ke meja hijau dan akhirnya berujung eksekusi.
Kejari Pangkalpinang menekankan bahwa perkara ini menjadi contoh penting bahwa pelaku korupsi akan tetap ditindak tegas, meskipun proses hukum memakan waktu lama.
Dengan eksekusi ini, Kejaksaan berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat. (Sumber: Siaran Pers Kejari Pangkalpinang, editor: KBO Babel)