Kejari Pangkalpinang Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Mark Up Dana Hibah KONI 2023–2024

Usut Mark Up Dana Hibah, Kejaksaan Sasar Tiga Lokasi dan Amankan Sejumlah Dokumen Keuangan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Pada Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Rabu (26/11/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fariz Oktan, S.H., M.H., serta tim penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi. Anjasra menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang relevan dengan penyelidikan dugaan mark up dana hibah yang mengalir ke KONI Kota Pangkalpinang dalam dua tahun anggaran terakhir.

banner 336x280

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI. Kami melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan langsung dengan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun mengelola dana tersebut,” ujar Anjasra melalui keterangan resmi.

Tiga Lokasi Digeledah

Penggeledahan dilakukan di tiga titik strategis, yaitu:

  1. Kediaman Fauzi Trisana, S.E., MBA, yang beralamat di Jalan Mawar II Nomor A10, RT 005 RW 002, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Komplek Timah Bukit Baru, Pangkalpinang.

  2. Kediaman Firman Rahmadoni, S.E., M.Acc, di Jalan Nanas II Nomor 232, RT 007 RW 003, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

  3. Kantor KONI Kota Pangkalpinang, berlokasi di Gedung Olahraga Indoor Depati Bahrein, Jalan Muhammad Toyyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.

Ketiga lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Menurut tim penyidik, ketiganya memiliki keterkaitan dengan dokumen administrasi, laporan penggunaan anggaran, maupun aliran dana hibah yang tengah diusut.

Tim Sita Sejumlah Dokumen Penting

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai sangat penting untuk mendalami kasus ini. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya:

  • Proposal pengajuan dana hibah KONI

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan olahraga/Porprov

  • Buku kas umum dan pembukuan internal KONI

  • Laporan penggunaan dana hibah

  • Kwitansi, tanda terima, invoice, bukti pembayaran

  • Laporan realisasi anggaran dan rekap penggunaan dana

  • Nota kosong yang diduga dipakai untuk kegiatan fiktif

Penyidik menduga bahwa dokumen-dokumen tersebut akan membantu menguatkan unsur dugaan mark up, ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan proposal, hingga indikasi pengeluaran fiktif yang sebelumnya mencuat dalam pemeriksaan awal.

“Semua dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan serta kemungkinan adanya nilai anggaran yang dinaikkan,” ungkap Anjasra.

Penggeledahan Berjalan Lancar

Proses penggeledahan selesai sekitar pukul 19.30 WIB. Pihak Kejari Pangkalpinang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan di lapangan. Petugas juga mendapatkan akses penuh ke ruangan dan dokumen yang diperlukan.

Anjasra menegaskan bahwa Kejari Pangkalpinang berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka peluang untuk kembali memeriksa saksi tambahan apabila dibutuhkan.

“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain,” kata Anjasra.

Kasus Berlanjut ke Tahap Pendalaman

Dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang sebelumnya mencuat setelah adanya temuan awal terkait ketidakcocokan laporan realisasi anggaran dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Nilai dugaan mark up masih dalam pendalaman, namun penyidik memastikan bahwa potensi kerugian negara menjadi fokus utama penyidikan.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi memastikan dana hibah yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga dan peningkatan prestasi, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Penyidik kini akan melanjutkan tahap analisis barang bukti dan pemeriksaan saksi tambahan sebelum masuk pada tahap penetapan tersangka. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *