Kejari Pangkalpinang Periksa Sukardi dan Panji Akbar Terkait Anggaran Perjalanan Dinas

Kasus SPPD DPRD Pangkalpinang Bergulir, Penyidik Kejari Panggil Sejumlah Legislator

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2024–2025. Hingga Kamis (12/3/2026), penyidik telah memanggil dan memeriksa lima anggota legislatif untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan tersebut.

Terbaru, dua anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Sukardi dan Panji Akbar, mendatangi kantor Kejari Pangkalpinang pada Kamis pagi untuk memenuhi panggilan penyidik. Keduanya dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik.

banner 336x280

Sukardi yang keluar lebih awal dari ruang pemeriksaan sempat dimintai tanggapan oleh awak media di halaman kantor Kejari Pangkalpinang. Namun ia memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan yang dijalani.

Ia hanya menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor Kejari merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan yang dilayangkan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan ya kita datang,” ujar Sukardi singkat kepada wartawan.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Pangkalpinang, Sukardi juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyarankan agar konfirmasi mengenai materi pemeriksaan disampaikan langsung kepada pihak kejaksaan.

“Konfirmasi saja ke pihak Kejari,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Panji Akbar, juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, Panji Akbar masih berada di dalam ruang pemeriksaan bersama tim penyidik Kejari Pangkalpinang.

Penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Pangkalpinang ini dilakukan secara bertahap oleh penyidik Kejari Pangkalpinang. Sejumlah anggota dewan telah dipanggil untuk dimintai keterangan sejak awal pekan ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Pangkalpinang tersebut telah berlangsung sejak Selasa (10/3/2026). Pada hari pertama pemeriksaan, dua anggota dewan yakni Riska Amelia dan Siti Aisyah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Kemudian pada Rabu (11/3/2026), giliran anggota DPRD Pangkalpinang lainnya, Dwi Pramono dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang.

Dwi Pramono diketahui mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB oleh tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

Rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya telah membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang tersebut.

Menurut Anjasra, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan awal terkait penggunaan dana perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Benar, Kejari melakukan pemanggilan ke anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2024–2025,” ujar Anjasra dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada proses pengumpulan keterangan dari para pihak yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu, penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Penyidik Kejari Pangkalpinang masih mendalami keterangan para saksi serta melakukan pengumpulan alat bukti tambahan.

Pihak kejaksaan juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun penyelidikan dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan bukti yang diperlukan dapat diperoleh secara lengkap.

Kejari Pangkalpinang menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses penyelidikan yang tengah berjalan, aparat penegak hukum berharap dapat mengungkap secara jelas apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (Sumber : Buliten Expres, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *