Bangka Selatan

Kembali Terjadi di Bangka Selatan, Anak di Bawah Umur Diduga Menjadi Korban Persetubuhan oleh Rekan Kerja Ayahnya

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Selatan&rpar; &&num;8211&semi; Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bangka Selatan&comma; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung&period; Kali ini&comma; pelaku adalah seorang pria berusia 47 tahun berinisial Su alias Gondrong&comma; warga Kecamatan Toboali&period; Korban&comma; seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang disamarkan dengan nama Anggrek&comma; ternyata merupakan anak dari rekan kerja pelaku&period; Kamis &lpar;5&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan&comma; AKP Raja Taufik Ikrar Bintani&comma; mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya&period; Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada Kamis &lpar;22&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tersangka kita amankan satu hari setelahnya atau pada Jumat &lpar;23&sol;5&sol;2025&rpar; kemarin&comma;&&num;8221&semi; kata Raja Taufik dilansir dari Bangkapos&period;com&comma; Rabu &lpar;4&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Peristiwa Terbongkar dari Pengakuan Korban<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Menurut keterangan AKP Raja Taufik&comma; kejadian ini bermula ketika korban mengungkapkan kepada kakaknya bahwa ia telah menjadi korban pelecehan oleh Su&period; Insiden tersebut terjadi di kontrakan pelaku yang terletak di Kecamatan Tukak Sadai&period; Kakak korban kemudian segera melaporkan hal ini kepada ayah mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mengetahui laporan tersebut&comma; ayah korban langsung menghubungi pihak kepolisian&period; Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan&comma; termasuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban&period; Berdasarkan hasil pemeriksaan awal&comma; pelaku terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan bujuk rayu sebagai modus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelapor adalah ayah korban&period; Polisi lakukan penyelidikan&comma; gelar perkara&comma; kemudian visum&comma;” jelas AKP Raja Taufik&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Barang Bukti dan Proses Hukum<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dalam pengungkapan kasus ini&comma; polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek dan celana panjang berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut&period; Setelah penangkapan&comma; pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; untuk memproses kasus ini lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka kita amankan satu hari setelahnya&comma;” ujar AKP Raja Taufik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ini&comma; Su alias Gondrong telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun&comma;&&num;8221&semi; tegas AKP Raja Taufik&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Dampak dan Koordinasi Lanjutan<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal&period; Selain proses hukum&comma; pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Upaya ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam menghadapi dampak traumatis akibat kejadian tersebut&period; Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih melindungi anak-anak dari tindakan yang tidak bermoral&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Bangka Pos&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

23 jam ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

1 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

1 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

1 hari ago

KPK Harap Kenaikan Gaji Hakim Diharap Jadi Benteng dari Godaan Korupsi

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…

1 hari ago

Ketika Lapas Bungkam dan Publik Dikorbankan: Pelarian Napi Tuatunu Ungkap Masalah Lama

Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…

1 hari ago