Daerah

Kepala Dinas PUTR Simalungun Diduga Abaikan Rekomendasi BPK: Dana Ratusan Juta Mangkrak, APH Didesak Turun Tangan!

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Simalungun&rpar; – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang &lpar;PUTR&rpar; Kabupaten Simalungun&comma; Hotbinson Damanik&comma; kembali menjadi sorotan tajam publik&period; Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan &lpar;LHP&rpar; BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor&colon; 35&period;B&sol;LHP&sol;XVI&period;MDN&sol;04&sol;2025 tanggal 16 April 2025&comma; terungkap serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum ditindaklanjuti&period; Kamis &lpar;5&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Temuan BPK menunjukkan bahwa Dinas PUTR telah membayar honorarium dan biaya konsultansi yang tidak sesuai ketentuan&comma; mengabaikan denda atas keterlambatan pekerjaan&comma; serta mengakibatkan kelebihan bayar dalam berbagai proyek fisik&period; Total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUTR mencapai Rp1&period;125&period;504&period;347&comma; sebuah angka yang tidak bisa dianggap remeh&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa Daftar Pelanggaran Serius oleh Dinas PUTR diantaranya adalah sbb&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>1&period; Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Perpres 33 Tahun 2020<&sol;p>&NewLine;<p>– Kerugian sebesar Rp211&period;414&period;500<&sol;p>&NewLine;<p>2&period; Pembayaran Jasa Konsultansi Tidak Sesuai Aturan<&sol;p>&NewLine;<p>– Kerugian sebesar Rp21&period;422&period;500<&sol;p>&NewLine;<p>3&period; Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Tidak Dikenakan<&sol;p>&NewLine;<p>– Potensi kerugian Rp96&period;172&period;625<&sol;p>&NewLine;<p>4&period; Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan dan Irigasi<&sol;p>&NewLine;<p>– Kerugian negara mencapai Rp720&period;335&period;622<&sol;p>&NewLine;<p>5&period; Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tak Sesuai Ketentuan<&sol;p>&NewLine;<p>– Temuan sebesar Rp76&period;158&period;600<&sol;p>&NewLine;<p>Ironisnya&comma; hingga laporan evaluasi pada 28 Mei 2025&comma; seluruh temuan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti&comma; padahal batas waktu tindak lanjut sebagaimana diamanatkan oleh BPK adalah 16 Juni 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat di Konfirmasi lewat panggilan telepon Celuler dan Pesan WA pada hari Rabu 4&sol;6&sol;2025 terkait permasalahan tersebut&comma; Hotbinson tidak merespon dan terkesan bungkam&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Ketua DPP KOMPI B Mendesak Penegakan Hukum<&sol;h4>&NewLine;<p>Menanggapi bobroknya pengelolaan anggaran ini&comma; Ketua Umum DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru &lpar;KOMPI B&rpar;&comma; Henderson Silalahi&comma; angkat bicara lantang&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini bukan lagi soal kelalaian administratif&period; Ini adalah bentuk nyata pembiaran dan indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran&period; Kami mendesak Aparat Penegak Hukum &lpar;APH&rpar; — baik Kejaksaan&comma; Kepolisian&comma; maupun KPK — untuk segera bertindak&period; Bila perlu&comma; proses hukum pemenjaraan harus dijalankan demi menyelamatkan uang rakyat&excl;”<&sol;p>&NewLine;<h4>Dasar Hukum yang Dilanggar<&sol;h4>&NewLine;<p>Berdasarkan temuan BPK&comma; Kepala Dinas PUTR diduga telah melanggar beberapa ketentuan&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8211&semi; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8211&semi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8211&semi; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8211&semi; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor &lpar;Pasal 3 dan 9&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8211&semi; PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah<&sol;p>&NewLine;<h4>Tanggung Jawab Kepala Dinas Tidak Bisa Dilepaskan<&sol;h4>&NewLine;<p>BPK secara tegas meminta agar PPK dan PPTK di lingkungan Dinas PUTR lebih optimal dalam mengendalikan kontrak&comma; melaporkan dasar pembayaran&comma; dan melakukan pengawasan fisik pekerjaan&period; Namun tanggung jawab utama tetap berada di tangan Kepala Dinas&comma; yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tidak ada kerugian negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika hingga 16 Juni 2025 tidak ada penyelesaian atas rekomendasi BPK ini&comma; maka patut diduga telah terjadi pembangkangan administratif dan pengabaian prinsip akuntabilitas keuangan publik&period; Ini membuka ruang untuk penyelidikan pidana lebih lanjut oleh aparat hukum&period; &lpar;Publisher&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Seminar Pengelolaan Limbah B3

KBOBABEL.COM (KUNDUR) — PT Timah Tbk melalui Division Area Kundur menggelar serangkaian kegiatan peduli lingkungan…

7 jam ago

Sidak DPRD Babel: Ratusan Ton Pasir Sisa Timah Tak Berizin Menumpuk di Perusahaan Zirkon

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kejanggalan serius terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

7 jam ago

Wakil Bupati Bangka Barat Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-79

KBOBABEL.COM (Muntok) – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus…

8 jam ago

Media Jadi Pilar Awasi Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Dorong Peran Pers Lewat “Lensa Pengawasan”

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Media massa memegang peranan penting dalam memastikan setiap tahapan pemilihan umum berjalan…

9 jam ago

Hakim Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Pertimbangkan Usia dan Aspek Kemanusiaan

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara…

9 jam ago

Dirut Sritex Bantah Tahu Kredit Bank Dikorupsi, Kejagung: Kerugian Negara Rp692 Miliar

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…

11 jam ago