KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Aksi pencurian kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Bangka Barat (Babar). Seorang pria berinisial A (38), warga Desa Sinar Sari Utara, ditangkap polisi setelah kepergok mencuri kelapa sawit milik perusahaan PT BPL Sinar Mas di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kelapa. Senin (8/9/2025)
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki aksinya saat sedang memanen kelapa sawit menggunakan alat panen berupa dodos.
“Iya benar, pelaku A tertangkap tangan petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian menggunakan alat panen berupa dodos,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (7/9/2025).
Kasus ini bermula ketika petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli rutin di area perkebunan sawit. Saat patroli berlangsung, pelaku kedapatan sedang memanen sawit yang bukan miliknya. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan oleh pihak keamanan perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada kepolisian setempat.
“Kita melakukan gelar perkara di Polsek Kelapa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan proses penahanan di Mapolsek,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyita barang bukti berupa 62 janjang tandan buah segar (TBS) sawit dengan berat mencapai 1.140 kilogram atau setara 1,1 ton. Jika ditaksir, nilai sawit hasil curian tersebut mencapai Rp 3,6 juta.
“Barang buktinya 62 janjang tandan buah sawit seberat 1.140 kg jika ditaksirkan mencapai Rp 3,6 juta,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman pasal tersebut cukup berat, mengingat pelaku melakukan pencurian di area perkebunan dengan jumlah barang bukti yang tidak sedikit.
Saat ini, penyidik Polsek Kelapa masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa, baik di lokasi yang sama maupun di perusahaan lain.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam sementara di ruang tahanan Polsek Kelapa. Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan perkebunan untuk meningkatkan sistem keamanan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang berhasil diungkap jajaran Polres Bangka Barat. Dengan adanya penindakan tegas, aparat berharap masyarakat dapat lebih sadar hukum dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. (Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO Babel)