Foto: Ketiga tersangka pengeroyokan adalah Pungut (49), Bima (27) yang merupakan ayah dan anak warga Kelurahan Toboali, serta Tamun (25), warga Kelurahan Tanjung Ketapang. (Dok. Polres Basel)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka Selatan) – Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KP (28), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Ketiga tersangka tersebut adalah Pungut (49), Bima (27) yang merupakan ayah dan anak warga Kelurahan Toboali, serta Tamun (25), warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Selasa (24/6/2025)</strong></p>
<p>“Benar, saat ini ketiga pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (24/6/2025).</p>
<p>Raja menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban KP sedang duduk santai bersama rekannya di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Toboali, pada Rabu (21/5/2025). Tak lama berselang, KP diculik oleh sekelompok orang tak dikenal.</p>
<p>Mengetahui insiden tersebut, rekan korban berinisial YDW (28) segera memberitahukan kepada KMR (53), orang tua KP. Keduanya langsung mencari keberadaan korban. Setelah sekitar 90 menit mencari, KMR mendapatkan informasi dari ketua RT setempat bahwa KP telah ditemukan dan diamankan oleh aparat kepolisian.</p>
<p>“Ketika ditemukan, korban sudah mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Raja.</p>
<p>Luka tersebut diduga akibat pemukulan yang dilakukan oleh kelompok yang menculik korban.</p>
<p>Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang pelaku, yakni Pungut, Bima, dan Tamun.</p>
<p>Pada Rabu (18/6/2025), penyidik memanggil ketiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut untuk diperiksa. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.</p>
<p>“Modus ketiga tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara membawa korban menggunakan sepeda motor dari Jalan Damai, Kelurahan Toboali, ke sebuah pondok yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Toboali. Di sana korban langsung dianiaya. Motif pengeroyokan lantaran korban diduga telah melakukan penipuan terhadap ketiga orang tersangka,” jelas Raja.</p>
<p>Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk membawa korban. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.</p>
<p>“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara,” ujar Raja. Selain itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan ini.</p>
<p>Polres Bangka Selatan menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari tindakan main hakim sendiri. (Sumber: Babelnews.id, Editor: KBO Babel)</p>

Oleh : Adinda Putri Nabiilah SH., C.IJ., C.PW KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kepulauan Bangka Belitung tengah…
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua mobil dan satu sepeda…
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan dukungan signifikan dari PT…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Hadirnya program beasiswa yang digelontorkan oleh bakal calon wali kota Pangkalpinang menghidupkan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) - Kekhawatiran warga akan kembali munculnya fenomena "kotak kosong" dalam Pilkada ulang Kabupaten…
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tidak ada yang lebih menyakitkan bagi seorang ayah selain melihat impian anaknya…