Ketua Komisi I DPRD Babel Bongkar Aktor dan Pembiaran Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Pahlevi Soroti Tambang Ilegal di Kolong Marbuk: Pembiaran Terstruktur di Wilayah IUP PT Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrum, angkat bicara soal maraknya aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) TI Tower atau Gerbok yang beroperasi di Kolong Marbuk Kenari dan Pungguk. Kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari konsesi IUP milik PT Timah Tbk, namun ironisnya kini justru menjadi ladang subur aktivitas tambang tanpa izin resmi. Kamis (10/7/2025)

Dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025), Pahlevi menyebut bahwa keberadaan ratusan ponton di kolong eks PT Kobatin itu jelas-jelas melanggar hukum.

banner 336x280

Menurutnya, belum ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk kepada para penambang, sementara perizinan yang dimiliki PT Timah untuk wilayah itu pun baru sebatas eksplorasi, bukan eksploitasi.

“Yang terjadi saat ini adalah penambangan liar yang tidak berizin, tidak ada SPK, dan status wilayahnya belum tahap eksploitasi. Ini jelas-jelas ilegal,” tegas Pahlevi.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap pasif dari PT Timah dan aparat penegak hukum setempat. Padahal, kata dia, otoritas PT Timah memiliki kewenangan untuk menjaga wilayah IUP mereka dari penjarahan sumber daya, terlebih Kadiv Pam PT Timah berpangkat Brigadir Jenderal, lebih tinggi dari Kapolres yang berpangkat AKBP.

“Jangan pura-pura tidak tahu, atau seolah membiarkan. Ini memberikan contoh buruk. Jika tidak ditertibkan, jangan salahkan masyarakat kalau wilayah IUP PT Timah lainnya juga dijarah dengan alasan ‘asal pasir dijual ke PT Timah, boleh menambang’,” ujarnya dengan nada tegas.

Pahlevi juga menyebutkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menyampaikan langsung kepada Kepala Divisi Pengamanan PT Timah agar segera menertibkan tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang terlihat di lapangan.

Kritik keras juga dilontarkan kepada Bupati Bangka Tengah, yang menurutnya turut bersikap diam terhadap keberadaan tambang ilegal di kolong Marbuk dan sekitarnya.

Ia bahkan menyindir bahwa ada kedekatan personal antara sang bupati dengan salah satu aktor yang disebut mengoordinir aktivitas penambangan ilegal.

“Ada nama Yandi, mantan Ketua KNPI Bangka Tengah, yang terlibat dalam kegiatan tambang di kolong Marbuk. Begitu juga dengan nama-nama lain seperti Iswandi alias ‘Sultan Koba’, Sarikuk, Reki, Edi, Akbar dan kelompoknya. Ini bukan rahasia umum lagi,” beber Pahlevi.

Ia menyoroti pola yang sering terjadi di lapangan saat penertiban dilakukan: hanya pekerja tambang yang diproses hukum, sementara aktor intelektual dan penadah hasil tambang tidak tersentuh sama sekali.

“Yang diusut cuma penambangnya. Sementara yang menyuplai, mengoordinasi, dan menampung timah justru bebas berkeliaran. Ini bentuk ketimpangan penegakan hukum,” sindir Pahlevi.

Tak hanya itu, Pahlevi juga mengungkap bahwa praktik serupa pernah terjadi di belakang Kantor Bupati Bangka Tengah, tempat beroperasinya tambang milik adik A On alias Tamron terpidana kasus korupsi tambang timah senilai Rp271 triliun.

“Saat itu tidak ada tindakan dari Satpol PP. Justru setelah viral di media dan jadi sorotan masyarakat, baru aparat turun tangan. Ini pola pembiaran yang sistematis,” tambahnya.

Selain kerugian lingkungan dan lemahnya hukum, Pahlevi juga menekankan kerugian secara finansial bagi negara dan daerah. Ia menyebut bahwa tidak ada royalti yang masuk ke kas Pemkab Bangka Tengah dari hasil tambang ilegal tersebut.

“Jadi siapa yang diuntungkan? Masyarakat tidak, daerah tidak, negara pun tidak. Justru yang menikmati hasilnya adalah kelompok-kelompok tertentu yang merasa kebal hukum,” tandas politisi Partai Gerindra tersebut.

Pernyataan Pahlevi Syahrum ini seakan membuka tabir tentang bagaimana lemahnya pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Bangka Belitung.

Ia berharap, ke depan tidak hanya para pekerja tambang yang dikorbankan, tapi juga para koordinator, penadah, dan oknum-oknum lain yang menjadi dalang utama harus diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika semua tutup mata, jangan salahkan masyarakat yang mengambil jalan ilegal untuk bertahan hidup,” tutupnya. (M.Zen/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *