KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) bacakan empat putusan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Edi Irawan terhadap dua badan publik berbeda, yaitu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Kementerian PUPR, (Kamis, 13 November 2025). Jumat (14/11/2025)
Dari empat perkara tersebut, satu perkara dijatuhi putusan akhir berupa penolakan, dua perkara lainnya dijatuhi putusan sela karena syarat formil tidak terpenuhi, dan satu perkara dijatuhi putusan sela karena Komisi Informasi Babel tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa sengketa tersebut.
Perkara 006/VIII/KIP-BABEL/2025 yang menghadapkan Pemohon dengan Termohon Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diputus oleh majelis yang diketuai Ita Rosita, S.P.,C.Med dengan anggota Martono, S.TP.,C.Med dan Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med. Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa Termohon telah memberikan informasi dasar yang berada dalam penguasaannya, kemudian sebagian informasi yang diminta merupakan data pribadi atau identitas saksi yang secara hukum dikecualikan serta Pemohon tidak membuktikan urgensi kepentingan publik yang sah atas permintaan informasi dimaksud.
Selanjutnya, untuk perkara 007/IX/KIP-BABEL/2025, majelis yang terdiri dari Ita Rosita, S.P.,C.Med, Martono, S.TP.,C.Med dan Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med menjatuhkan putusan sela setelah menemukan bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti pengajuan keberatan kepada Atasan PPID terkait permohonan informasi berupa SPPD Kepala Diskominfo lima tahun terakhir.
Hal yang sama terjadi pada perkara 008/IX/KIP-BABEL/2025, dengan majelis yang dipimpin Martono, S.TP.,C.Med bersama anggota Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med dan Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med di mana Pemohon meminta informasi tentang Jaringan Sungai (SHP), DEM (Data Elevation Model) Bangka Belitung, Peta Topografi (Softfile), Debit Aliran Sungai 20 Tahun Terakhir dan Level Air 20 Tahun Terakhir (Bila Tidak Cukup Yang Tersedia) serta Bench Mark Pengamatan Provinsi Bangka Belitung, namun tidak melakukan keberatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan prosedural. Karena syarat formil tidak terpenuhi, kedua perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa, sehingga dijatuhi putusan sela untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon melengkapi tahapan keberatan.
Adapun perkara 009/IX/KIP-BABEL/2025, yang melibatkan Termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, menghasilkan kondisi yang berbeda. Majelis yang diketuai Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med dengan anggota Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med dan Rikky Fermana, S.IP.,C.Med menjatuhkan putusan sela karena Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa sengketa tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa BWS Bangka Belitung adalah instansi vertikal pemerintah pusat, sehingga tidak berada di bawah domain administratif Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, kewenangan penyelesaian sengketa informasi terhadap BWS Bangka Belitung merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat (KIP), bukan KI Babel.
Seluruh putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berita Acara Pembacaan Putusan dan salinan putusan masing-masing perkara diserahkan langsung kepada para pihak dan dicatat oleh Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H. (Sumber: KI Babel, Editor: KBO Babel)













