Kisruh SPK PIP di Puri Ansel: Kuota Habis, Dugaan Praktik “Uang Bendera” Disorot

Dugaan Monopoli SPK Ponton Isap Produksi di Lokasi Puri Ansel DU 1548 PT Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) — Dugaan monopoli kuota Surat Perintah Kerja (SPK) Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah perairan depan Puri Ansel/Batavia DU 1548 dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah mencuat ke publik. Kuota SPK di lokasi tersebut diduga hanya diberikan kepada satu mitra PIP, yaitu CV Tin (Timah Indo Nagari), dengan luasan blok kerja sekitar 3 hektare. Rabu (7/5/2025)

Ketika dikonfirmasi, pihak pengawas tambang (wastam) dan Kawilasi Bangka Utara, Beny Hutahean, menyatakan bahwa kuota SPK PIP di area itu sudah habis. Kuota SPK sudah habis, dan pengelola wisata pantai memberikan restu kepada CV Tin sebagai satu-satunya mitra PIP yang diizinkan menambang di lokasi itu.

banner 336x280

Hal ini membuat mitra PIP lain, seperti CV JM, CV PB, CV TRM, dan CV RJM, tidak mendapat SPK untuk beroperasi di perairan Batavia dekat Puri Ansel. Padahal, unit-unit PIP dari beberapa CV tersebut telah diverifikasi, namun hingga kini belum diterbitkan SPK mereka.

Sikap pengelola Puri Ansel yang dianggap berbelok dari penolakan tambang laut ke pengizinan operasi CV Tin memancing reaksi keras dari tokoh masyarakat nelayan. Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Babel, Amsal Patimbangi, mengecam keras situasi ini.

“Kemarin-kemarin pihak Puri Ansel menolak segala bentuk kegiatan tambang laut, baik KIP maupun PIP. Malah saat berjalannya operasi KIP beberapa waktu lalu, wilayah kami terdampak abrasi. Sekarang, mereka justru memberikan izin ke CV Tin sebagai satu-satunya mitra PIP yang boleh menambang di dekat lokasi wisata pantainya,” tegas Amsal saat ditemui di kediamannya di lingkungan Nelayan 2.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa CV Tin diduga meminta “uang masuk” atau “uang bendera” hingga puluhan juta rupiah per ponton agar bisa bekerja dengan SPK mereka. Awalnya, CV Tin hanya memiliki kuota 8 unit PIP, namun belakangan meningkat menjadi 15 unit setelah mendapatkan tanda tangan dari Kepala Area Bangka Utara.

Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan mitra PIP lainnya, terutama mereka yang telah melakukan verifikasi namun belum mendapat SPK. Sumber informasi menyebutkan bahwa pengelola wisata Puri Ansel, yang diwakili Sian Sugito, memiliki pengaruh besar dalam menentukan mitra kerja PT Timah Tbk di lokasi tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi ke pihak CV Tin terkait tudingan adanya permintaan “uang bendera” serta status mereka sebagai mitra tunggal SPK PIP di laut Puri Ansel. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

(Sumber: Inewsnusantara.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *