Komisi III DPR Terkejut Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler

Langkah Berani Kejagung: Kerja Sama Penyadapan dengan Operator Seluler Picu Polemik

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama penyadapan dengan operator jaringan seluler. Langkah ini mengejutkan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil yang berharap segera digelar rapat kerja untuk membahas hal tersebut. Senin (30/6/2025)

Nasir Djamil menyatakan keterkejutannya setelah mendengar informasi mengenai MoU tersebut. Ia mengaku belum melihat isi kesepahaman itu dan menyebut Komisi III akan segera meminta klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung.

banner 336x280

“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini,” ujar Nasir dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Nasir menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait penyadapan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, pelaksanaan penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Hingga saat ini, rancangan undang-undang (RUU) tersebut masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.

“Komisi III DPR RI sebenarnya sudah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk memperkaya rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal,” jelas Nasir.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, terutama Pasal 30C yang memberikan kewenangan penyadapan kepada kejaksaan. Menurutnya, pasal tersebut hanya dapat diimplementasikan jika ada UU khusus tentang penyadapan.

“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegas Nasir.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan pandangan berbeda. Ia mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyadapan untuk menegakkan hukum, namun tetap mengingatkan pentingnya menjaga privasi warga negara.

“Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya.

Ia menilai penyadapan merupakan upaya adaptasi terhadap perkembangan teknologi di sektor penegakan hukum. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menghadapi modus operandi kejahatan yang terus berkembang.

“Ini penting agar kita tidak terus ketinggalan zaman dalam melawan kejahatan yang semakin canggih dan lihai,” tambah Sahroni.

Namun, ia juga memberikan catatan tegas bahwa proses penyadapan harus didahului dengan bukti awal yang kuat. Ia mengingatkan agar penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu,” tandas legislator Partai Nasdem tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi melalui penandatanganan MoU terkait dukungan penegakan hukum. Kejagung menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi intelijen yang bertujuan untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Langkah ini dinilai kontroversial karena melibatkan aspek privasi dan regulasi hukum yang belum sepenuhnya memadai. Meski demikian, Kejagung menjamin proses penyadapan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan untuk keperluan hukum semata. (Sumber: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *