KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melakukan kunjungan langsung ke sejumlah titik Posko Arus Mudik pada tiga jalur transportasi, yakni Bandara Depati Amir, Pelabuhan Pangkal Balam, dan Terminal Jalan Mentok. Selasa (17/3/2026)
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKOP), Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med, didampingi oleh Ahmad Sirajudin selaku Kepala Sekretariat KI Babel, Tenaga Ahli Hukum KI Babel Abrillioga, serta staf bidang dokumentasi dan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Pertiba.
Dalam keterangannya, Ahmad Tarmizi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, khususnya pada momentum arus mudik yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses, baik terkait jadwal keberangkatan, kondisi cuaca, maupun prosedur keselamatan di setiap titik layanan transportasi,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, tim KI Babel juga melakukan dialog langsung dengan petugas di masing-masing posko.
Dari jalur darat, petugas posko, Febri, menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan kelancaran arus mudik.
“Kami di posko darat terus berkoordinasi untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Informasi kepada masyarakat kami sampaikan secara berkala agar perjalanan lebih aman dan tertib,” ungkapnya.
Sementara itu, dari jalur laut di Pelabuhan Pangkal Balam, Dias AF menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi prioritas utama dalam pelayanan kepada penumpang.
“Kami memastikan informasi terkait jadwal keberangkatan kapal, kondisi cuaca, hingga potensi penundaan dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat, sehingga perjalanan dapat direncanakan dengan baik,” jelasnya.
Adapun dari jalur udara di Bandara Depati Amir, salah satu petugas posko di area depan bandara menyampaikan bahwa pelayanan informasi kepada pemudik terus dioptimalkan, terutama pada titik kedatangan dan keberangkatan penumpang.
“Kami memberikan informasi secara langsung kepada penumpang terkait jadwal penerbangan, perubahan waktu, serta kondisi layanan bandara agar masyarakat tetap terinformasi dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Abrillioga selaku Tenaga Ahli Hukum KI Babel menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi, terutama dalam situasi krusial seperti arus mudik.
“Informasi bukan hanya pelengkap, tetapi merupakan kebutuhan utama. Oleh karena itu, badan publik wajib menyampaikan informasi secara transparan, cepat, dan akurat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Babel berharap kualitas pelayanan informasi publik di setiap posko arus mudik dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat merasakan langsung kehadiran pelayanan publik yang informatif, responsif, dan akuntabel. (Abril KI Babel/KBO Babel)











