Indonesia 24 Jam

Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Bukan Alat Bukti Obstruction of Justice

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia &lpar;Komjak&rpar;&comma; Pujiyono Suwadi&comma; menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dikenai pasal <em>obstruction of justice<&sol;em> &lpar;OJ&rpar; atau perintangan penyidikan&period; Hal ini disampaikannya merespons kasus Direktur Televisi Swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar;&period; Senin &lpar;5&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya agak beda pendapat tentang obstruction of justice yang kebetulan mengena kepada insan media&period; Produk media&comma; produk jurnalistik&comma; sekejam apa pun&comma; senegatif apa pun&comma; itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OJ&comma;” ujar Pujiyono dalam diskusi di Cikini&comma; Jakarta Pusat&comma; Jumat &lpar;2&sol;5&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Perbedaan OJ di UU Tipikor dan KUHP<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Pujiyono menjelaskan perbedaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi &lpar;UU Tipikor&rpar; dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar;&period; Menurutnya&comma; KUHP hanya mengatur tindakan yang secara langsung menghambat proses hukum&comma; sementara UU Tipikor memiliki pendekatan lebih ketat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau di KUHP itu bedanya adalah yang strictly&comma; yang obvious and famous obstruction&comma; jadi tindakan-tindakan yang secara langsung itu menghambat&period; Tapi kalau di dalam UU korupsi&comma; sekecil apa pun yang dianggap menghambat&comma; itu harus kemudian dianggap sebagai tindakan penghambat&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat proses penyidikan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Produk jurnalistik&comma; sekeras apa pun kritiknya&comma; merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem penegakan hukum&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pujiyono juga menilai pengawasan internal saja tidak cukup untuk menjamin transparansi&period; Oleh karena itu&comma; diperlukan peran jurnalistik sebagai pengawas eksternal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengawasan internal enggak cukup&period; Butuh juga pengawasan dari publik&comma; termasuk jurnalistik&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Kasus Tian Bahtiar<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Menanggapi kasus yang melibatkan Direktur Televisi Swasta&comma; Tian Bahtiar&comma; Pujiyono menekankan bahwa yang dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut bukanlah produk jurnalistik&comma; melainkan peran pelaku sebagai direktur pemberitaan serta adanya dua alat bukti lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Produk jurnalistik yang dia hasilkan&comma; itu tidak&comma; sama sekali tidak masuk&period; Tapi ada alat bukti&comma; dua alat bukti yang lain itu yang mengalir&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menyebut Dewan Pers telah menyampaikan pandangan serupa melalui pernyataan bersama dengan Pusat Penerangan Hukum &lpar;Puspenkum&rpar; Kejagung&period; Pernyataan ini menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat diperlakukan sebagai alat bukti perintangan penyidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; mengalihkan status penahanan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota sejak 24 April 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi&comma;” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum &lpar;Kapuspenkum&rpar; Kejagung&comma; Harli Siregar&comma; Senin &lpar;28&sol;4&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Fungsi Jurnalistik Sebagai Pengawasan<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dalam diskusi tersebut&comma; Pujiyono menegaskan kembali pentingnya jurnalistik dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum&period; Ia mengingatkan bahwa keberadaan media adalah bagian dari demokrasi yang sehat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan adanya kasus ini&comma; Komisi Kejaksaan berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan media&comma; agar tidak mengancam kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi&period; &lpar;Sumber&colon; CNN Indonesia&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

57 menit ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

3 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

3 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

3 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

3 jam ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

4 jam ago