KBOBABEL. COM (Pangkalpinang) – Kasus hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, kian menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Babel atas dugaan kelalaian medis yang dikaitkan dengan kematian seorang pasien anak, Alm. Aldo Ramadani (10). Senin (18/8/2025).
Namun, di balik proses hukum ini, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oftafandany, SH, mengungkap adanya dugaan kriminalisasi terstruktur yang melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Lebih jauh, Hangga menuding bahwa rekomendasi MDP KKI yang menjadi dasar penetapan tersangka justru cacat hukum, sarat manipulasi, dan seperti yang diungkapkan oleh Wahyu Seto Aji (46) suami dr Ratna diduga bermuatan kepentingan uang damai senilai Rp 2,8 miliar.
Lex Spesialis yang Dilanggar
Menurut Hangga, proses hukum terhadap anggota profesi kedokteran seharusnya tunduk pada prinsip lex spesialis, di mana mekanisme disiplin profesi harus lebih dahulu ditempuh sebelum aparat penegak hukum menggunakan ketentuan pidana umum.
Prinsip ini, kata Hangga, sudah ditegaskan melalui MoU antara organisasi profesi kedokteran dan lembaga penegak hukum.
“Dimana-mana, proses hukum anggota profesi kedokteran harus mendahulukan mekanisme organisasi profesi. Polisi wajib menyarankan pelapor untuk melapor juga ke MDP KKI agar diperiksa, diputus, baru setelah itu penyidikan pidana bisa dilakukan,” tegas Hangga.
Namun, dalam kasus dr. Ratna, mekanisme itu justru ditabrak. Polisi langsung memproses laporan tanpa adanya pengaduan, pemeriksaan, dan putusan dari MDP KKI.Rekomendasi MDP baru muncul setelahnya, itupun disebut penuh kejanggalan.
Rekomendasi Dipotong, Pasal Dilangkahi
Hangga menilai MDP KKI dan penyidik keliru besar dalam menerapkan Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, Pasal 308 hanya bisa diterapkan jika mekanisme Pasal 305 telah dijalankan, yakni adanya pengaduan, pemeriksaan, dan putusan MDP.
“Rekomendasi sebagaimana Pasal 308 itu seharusnya proses akhir, bukan awal. Tapi anehnya, MDP, polisi, bahkan pengacara dokter lain justru memangkas mekanisme undang-undang dengan loncat ke Pasal 308. Ini jelas melawan hukum,” paparnya.
Lebih jauh, ia menyebut tidak ada satu pun putusan MDP KKI yang menyatakan dr. Ratna dan empat dokter lain melanggar standar profesi.
“Kalau belum ada putusan pelanggaran, atas dasar apa MDP memberikan rekomendasi? Apalagi di situs resmi KKI, menteri kesehatan bahkan belum mengeluarkan penetapan standar profesi dokter anak. Jadi rekomendasi ini benar-benar cacat dan melampaui wewenang,” tambahnya.
Narasi “Pembunuhan” yang Dipaksakan
Yang lebih mengejutkan, keluarga korban disebut menggunakan istilah “pembunuhan” untuk menggambarkan kasus ini.
Padahal, secara hukum, Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan lebih tepat dimaknai sebagai dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kalau benar narasi pembunuhan dimainkan, ini makin absurd. Mustahil satu dokter sendirian membunuh pasien di RSUD yang ramai, tanpa sepengetahuan dokter lain. CCTV belum disita, TKP tidak dipolice line, peralatan medis tidak diamankan, pelaku utama tidak jelas. Dan anehnya, justru dr. Ratna yang tidak pernah bertemu langsung pasien dijadikan tersangka tunggal,” terang Hangga.
Menurutnya, keluarga pasien pun hanya mengincar dr. Ratna dan mengabaikan dokter lain yang jelas-jelas menangani pasien.
“Kenapa memilih sasaran yang lemah, padahal dokter lain yang lebih berperan dalam perawatan tidak disentuh? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Hangga menyingkap adanya indikasi kriminalisasi berjamaah demi kepentingan uang damai.
Ia menyebut pihaknya bahkan diultimatum untuk menyelesaikan perdamaian dalam waktu satu minggu, dengan ancaman proses hukum akan dilanjutkan jika gagal.
Menuntut Transparansi dan Pemeriksaan
Kuasa hukum dr. Ratna menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi, termasuk menyertakan nama-nama yang diduga menjadi otak kriminalisasi.
Ia meminta Kapolda Babel untuk berani membuka kasus ini ke publik.
“Kami mendesak Kapolda Babel agar memeriksa dr. Erfen Gustiawan Suwangto dari MDP KKI yang kami curigai terlibat dalam rekomendasi bermasalah ini. Publik berhak tahu bahwa ada manipulasi di balik kasus ini,” ungkap Hangga.
Celah Hukum dan Bahaya Preseden
Kasus ini menurut pengacara muda itu bukan hanya soal dr. Ratna, melainkan juga tentang integritas proses hukum di Indonesia.
Jika rekomendasi organisasi profesi bisa dimanipulasi, maka seluruh tenaga kesehatan rentan dikriminalisasi.
“Bayangkan, tanpa ada standar profesi yang jelas, MDP bisa seenaknya memberi rekomendasi. Ini preseden berbahaya. Hari ini dr. Ratna, besok bisa dokter lain, bahkan profesi lain. Semua bisa dijadikan korban kriminalisasi demi kepentingan tertentu,” katanya.
Potret Ketidakpastian Hukum
Apa yang terjadi pada dr. Ratna mencerminkan betapa rapuhnya sistem penegakan hukum ketika kepentingan ekonomi, politik, dan institusional bercampur aduk.
Mekanisme hukum yang seharusnya jelas—mulai dari laporan, pemeriksaan profesi, hingga rekomendasi—dilanggar secara terang-terangan.
Narasi hukum dipelintir, standar profesi tak jelas, sementara keluarga korban memegang kendali dengan tuntutan damai yang diselimuti angka miliaran rupiah.
Di tengah carut-marut itu, seorang dokter perempuan yang tulus mengabdi justru menjadi tumbal. Ditersangkakan tunggal, ditekan waktu, dan kini menghadapi risiko penahanan.
Publik Menunggu Keberanian Aparat
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa medis. Ia telah menjelma menjadi uji integritas aparat penegak hukum dan organisasi profesi kesehatan.
Publik menanti apakah Polda Babel akan berani membuka semua fakta, termasuk dugaan manipulasi di tubuh MDP KKI.
Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi noda besar dalam sejarah penegakan hukum kesehatan di Indonesia—sebuah contoh nyata bagaimana profesi mulia bisa dijadikan korban kriminalisasi demi angka Rp 2,8 miliar.
“Waktunya terbuka ke publik. Jangan biarkan kriminalisasi ini berlalu tanpa perlawanan,” pungkas Hangga. (KBO Babel)