Indonesia 24 Jam

Kontroversi Pasal UU Tipikor: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Jadi Tersangka?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Ahli hukum Chandra M&period; Hamzah menyoroti ketentuan dalam Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi &lpar;UU Tipikor&rpar; yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001&period; Dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar;&comma; ia mengungkapkan potensi masalah akibat penafsiran pasal tersebut yang bisa menjerat siapa saja&comma; termasuk penjual pecel lele di trotoar&period; Sabtu &lpar;21&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Sidang yang berlangsung Jumat &lpar;20&sol;6&sol;2025&rpar; itu membahas perkara Nomor 142&sol;PUU-XXII&sol;2024&period; Agenda sidang meliputi mendengar keterangan dari DPR&comma; serta keterangan ahli dan saksi pemohon&period; Dalam sidang&comma; Chandra&comma; mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi &lpar;KPK&rpar; periode 2007-2009&comma; menjabarkan bahaya penafsiran luas terhadap pasal-pasal UU Tipikor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Chandra memulai dengan menguraikan Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; UU Tipikor yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;<p><em>&&num;8220&semi;Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara&comma; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 &lpar;empat&rpar; tahun dan paling lama 20 &lpar;dua puluh&rpar; tahun dan denda paling sedikit Rp200&period;000&period;000&comma;00 &lpar;dua ratus juta rupiah&rpar; dan paling banyak Rp1&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;satu miliar rupiah&rpar;&period;&&num;8221&semi;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menjelaskan Pasal 3 UU Tipikor&colon;<&sol;p>&NewLine;<p><em>&&num;8220&semi;Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi&comma; menyalahgunakan kewenangan&comma; kesempatan&comma; atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara&comma; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 &lpar;satu&rpar; tahun dan paling lama 20 &lpar;dua puluh&rpar; tahun dan&sol;atau denda paling sedikit Rp50&period;000&period;000&comma;00 &lpar;lima puluh juta rupiah&rpar; dan paling banyak Rp1&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;satu miliar rupiah&rpar;&period;&&num;8221&semi;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Potensi Problematika Penafsiran<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Menurut Chandra&comma; kedua pasal tersebut memiliki potensi penafsiran yang bermasalah&comma; terutama dalam penerapannya terhadap kasus-kasus yang sebenarnya tidak mencerminkan tindak pidana korupsi secara substantif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Menimbulkan problematika&comma; tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta&comma;&&num;8221&semi; kata Chandra&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia memberi contoh ekstrim bahwa seorang penjual pecel lele yang berjualan di trotoar bisa saja dijerat Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; UU Tipikor&period; Penjual pecel lele tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki&period; Selain itu&comma; tindakan tersebut dianggap memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara karena mengurangi fungsi trotoar sebagai fasilitas umum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; UU Tipikor&comma; maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut&period; Sebab&comma; penjual pecel lele termasuk &&num;8216&semi;setiap orang&&num;8217&semi; yang melakukan perbuatan &&num;8216&semi;melawan hukum&&num;8217&semi; dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Ketidaksesuaian dengan Esensi Korupsi<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Chandra juga menyoroti ketidaksesuaian frasa &&num;8220&semi;setiap orang&&num;8221&semi; dalam Pasal 3 dengan esensi tindak pidana korupsi&period; Menurutnya&comma; tidak semua orang memiliki kedudukan atau kewenangan yang bisa dikaitkan dengan korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Frasa &&num;8216&semi;setiap orang&&num;8217&semi; dalam Pasal 3 dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri&period; Tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup&period; Ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia merekomendasikan agar Pasal 3 direvisi sesuai dengan ketentuan Article 19 UNCAC &lpar;United Nations Convention Against Corruption&rpar;&period; Salah satu saran yang diberikan adalah mengganti frasa &&num;8220&semi;setiap orang&&num;8221&semi; menjadi &&num;8220&semi;pegawai negeri&&num;8221&semi; atau &&num;8220&semi;penyelenggara negara&period;&&num;8221&semi;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Rekomendasi Revisi Pasal UU Tipikor<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dalam pandangan Chandra&comma; Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; sebaiknya dihapus karena rumusannya melanggar asas lex certa&comma; yakni asas yang mewajibkan rumusan undang-undang jelas dan pasti&period; Sementara itu&comma; Pasal 3 perlu direvisi untuk menyelaraskan dengan rekomendasi UNCAC&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa&comma; perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi&period; Kemudian yang kedua&comma; merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti&comma; menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma&comma; &&num;8216&semi;Setiap Orang&&num;8217&semi; diganti dengan &&num;8216&semi;Pegawai Negeri&&num;8217&semi; dan &&num;8216&semi;Penyelenggara Negara&&num;8217&semi;&comma;&&num;8221&semi; tambah Chandra&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Pendapat Ahli Keuangan<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dalam sidang yang sama&comma; Ahli Keuangan Amien Sunaryadi&comma; yang juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007&comma; turut memberikan keterangan&period; Ia mengungkapkan bahwa data survei menunjukkan jenis korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap&period; Namun&comma; aparat penegak hukum lebih sering mengejar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi&comma; karena korupsi yang paling banyak adalah suap&period; Korupsi yang ditulis di Undang-Undang yang berlaku&comma; Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap&comma; tapi yang dikejar-kejar merugikan keuangan negara&comma;&&num;8221&semi; papar Amien&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Upaya Penyelarasan dengan UNCAC<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Baik Chandra maupun Amien sepakat bahwa ketentuan dalam UU Tipikor perlu disesuaikan dengan rekomendasi UNCAC untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum&period; Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan pasal untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi secara esensial&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang pengujian materiil ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia&comma; khususnya dalam memberantas korupsi yang kerap menjadi sorotan publik&period; &lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Jaga Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pemeriksaan Rutin Senjata Non Organik

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM — DALAM rangka memperkuat sistem pengamanan internal dan menjamin stabilitas lingkungan pemasyarakatan, Lembaga…

43 menit ago

Gubernur Hidayat Arsani Copot Kepala Dinas Akibat Kasus Pupuk Palsu di Babel

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Peredaran pupuk palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang perhatian publik.…

5 jam ago

Satpolairud Bangka Barat Berhasil Amankan Tiga Ponton Selam Ilegal dan 7 Penambang di Teluk Inggris

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat kembali menunjukkan…

6 jam ago

Eka Mulya–Radmida Dawam Resmi Lolos Jalur Independen di Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi menetapkan pasangan bakal calon…

6 jam ago

Edy Mulyadi Desak Presiden Prabowo Copot Mendagri Tito: Api di Lautan Minyak!

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Wartawan senior sekaligus aktivis nasional, Edy Mulyadi, kembali menyuarakan kritik tajamnya terhadap…

7 jam ago

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, PT Timah Bersama AAI Sumbagsel Lepasliarkan Tukik Sisik di Pulau Kelayang

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Komitmen PT Timah Tbk dalam menjaga kelestarian ekosistem laut kembali diwujudkan melalui…

7 jam ago