Korban Mafia Tanah, JK Serukan Perlawanan Bersama Agar Masyarakat Tak Dirugikan

Sengketa Lahan Hadji Kalla vs GMTD, JK Tegaskan Penyerobotan Harus Diberantas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa praktik mafia tanah harus dilawan bersama-sama agar masyarakat lain tidak menjadi korban. Pernyataan itu disampaikan JK terkait sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang sempat menjadi sorotan publik. 

“Saya ini korban, tapi kan kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah. Itu praktik itu terjadi di mana-mana, dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau tidak, masyarakat jadi korban,” ujar JK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

banner 336x280

JK menjelaskan bahwa penyerobotan lahan bukan hanya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, melainkan di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, modus yang digunakan pelaku kriminal meliputi rekayasa hukum, pemalsuan dokumen, dan pemalsuan identitas orang untuk menguasai lahan milik orang lain.

“Itu semua kriminal, semuanya dibuat itu dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang,” katanya.

Dalam kasus sengketa ini, JK mengaku sudah mendapatkan kepastian hukum bahwa lahan yang diserobot adalah miliknya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum milik Hadji Kalla.

“Kan menteri Nusron sudah mengatakan itu yang sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Jadi, harus dilawan. Kalau dibiarkan, akan begini akibatnya,” tegas JK.

Sengketa ini mencuat setelah eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada awal November 2025 dianggap tidak sah oleh JK. Ia menilai eksekusi tersebut merugikan pihaknya karena lahan seluas 16,4 hektar itu telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.

“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK, dikutip dari Tribun Makassar.

JK menambahkan, lahan yang disengketakan dahulu dimiliki Raja Gowa, kemudian dibeli oleh keluarga Hadji Kalla.

“Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambungnya. Ia menegaskan, meski dirinya merupakan tokoh publik, ia tidak luput dari praktik mafia tanah yang kerap menimpa warga biasa.

Selain menyoroti keabsahan dokumen, JK juga mengingatkan bahwa mafia tanah dapat merusak tatanan hukum dan keadilan di Indonesia. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk membasmi praktik ilegal tersebut.

“Kalau tidak dilawan bersama-sama, masyarakat akan dirugikan. Ini bukan masalah pribadi saya, tapi juga masalah masyarakat,” ujar JK.

Sengketa lahan Hadji Kalla versus GMTD berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar. JK bahkan sempat meninjau langsung lokasi lahan pada Rabu (5/11/2025) pagi untuk menilai kondisi dan memastikan keberadaan lahan miliknya. Ia mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan yang memenangkan pihak GMTD, meski dokumen kepemilikan Hadji Kalla sah secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. JK menekankan bahwa seluruh masyarakat perlu waspada terhadap modus operandi serupa yang bisa menimpa siapa saja.

“Kalau Hadji Kalla saja bisa dijadikan korban, masyarakat lainnya lebih berisiko,” jelasnya.

Selain itu, JK menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bersinergi dalam memberantas mafia tanah. Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan mencegah konflik lahan yang bisa merugikan masyarakat luas.

Dengan pengalaman pribadinya sebagai korban, JK berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak.

“Mafia tanah harus dilawan. Ini bukan sekadar urusan pribadi saya, tapi urusan semua masyarakat. Jika kita diam, korban berikutnya bisa siapa saja,” kata JK menutup pernyataannya.

Kasus sengketa ini kini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi contoh bahwa mafia tanah tidak boleh dibiarkan berkembang di Indonesia. Langkah-langkah hukum yang tepat dan konsisten diharapkan dapat memastikan hak atas tanah milik warga negara tetap terlindungi. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *