Indonesia 24 Jam

Korupsi Pengadaan APD Covid-19: Harga Melonjak Tiga Kali Lipat, Kerugian Capai Rp625 Miliar

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada 2020 memaksa pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat dalam menyediakan Alat Pelindung Diri &lpar;APD&rpar; demi melindungi tenaga kesehatan&period; Namun&comma; upaya tersebut ternodai oleh praktik korupsi dalam proses pengadaan APD yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan &lpar;Kemenkes&rpar; dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana &lpar;BNPB&rpar;&comma; bekerja sama dengan TNI dan Polri&period; Skandal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat permainan harga dan kurangnya transparansi&period; Jumat &lpar;16&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Melalui instruksi Kepala BNPB saat itu&comma; Letjen TNI Doni Monardo&comma; pemerintah mengambil langkah cepat dengan membeli APD dari Kawasan Berikat&period; Namun&comma; proses tersebut dilaksanakan tanpa kelengkapan dokumen pendukung seperti surat pemesanan&period; Kejanggalan mulai terlihat ketika harga APD mengalami lonjakan drastis&period; Awalnya&comma; Kemenkes membeli APD dari PT PPM dengan harga Rp379&period;500 per set&comma; tetapi setelah melibatkan PT EKI sebagai penjual&comma; harga naik hampir tiga kali lipat menjadi sekitar Rp1 juta per set&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Permainan Harga yang Merugikan Negara<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;Perbedaan harga yang signifikan ini berasal dari kesepakatan antara PT PPM dan PT EKI&period; PT PPM menerima margin keuntungan sebesar 18&comma;5&percnt; dari transaksi tersebut&period; Proses negosiasi harga yang dilakukan tidak mengikuti prosedur semestinya&period; Tidak ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran yang diserahkan oleh PT PPM maupun PT EKI&period; Selain itu&comma; PT EKI juga tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan &lpar;IPAK&rpar;&comma; yang seharusnya menjadi syarat utama bagi perusahaan untuk terlibat dalam pengadaan alat kesehatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Utama PT Yoon Shin Jaya&comma; Shin Dong Keun&comma; menunjuk PT EKI sebagai authorized seller dalam pengadaan APD ini&period; Posisi tersebut membuka peluang terjadinya manipulasi harga&period; Dalam negosiasi&comma; Kuasa Pengguna Anggaran &lpar;KPA&rpar; Dana Siap Pakai &lpar;DSP&rpar; BNPB&comma; Harmensyah&comma; langsung berkomunikasi dengan pimpinan PT EKI&comma; Satrio Wibowo&period; Namun&comma; proses tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi&comma; mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Minimnya Pengawasan dan Ketidakpatuhan Prosedur<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;Proses pengadaan yang dilakukan di tengah situasi darurat seharusnya tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku&period; Namun&comma; kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah&period; Absennya dokumen pendukung pembayaran dan surat pesanan menjadi bukti nyata bahwa prosedur diabaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengabaian aturan ini memberikan peluang besar bagi terjadinya praktik korupsi&period; PT EKI yang tidak memiliki IPAK tetap dilibatkan dalam pengadaan&comma; sementara PT PPM juga tidak menyerahkan bukti kewajaran harga&period; Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan penyimpangan dalam proses tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Kerugian Negara yang Fantastis<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp319 miliar&period; Namun&comma; beberapa sumber lain menyebutkan kerugian bahkan mencapai Rp625 miliar&period; Perbedaan angka ini mencerminkan kompleksitas dalam menghitung kerugian yang sebenarnya terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah Budi Sylvana&comma; mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes&semi; Satrio Wibowo&comma; Direktur Utama PT EKI&semi; dan Ahmad Taufik&comma; Direktur Utama PT PPM&period; Ketiganya didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara secara bersama-sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi &lpar;KPK&rpar; pada 16 Mei 2025 membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa&period; Berdasarkan fakta persidangan&comma; Satrio Wibowo diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp59&comma;9 miliar dari skema pengadaan ini&comma; sementara Ahmad Taufik memperoleh keuntungan hingga Rp224&comma;1 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; kasus ini juga melibatkan dugaan penggunaan cek bodong sebagai alat pembayaran&comma; yang semakin memperumit persoalan hukum dan memperburuk dampak kerugian negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Skandal korupsi APD Covid-19 ini tidak hanya merugikan negara secara finansial&comma; tetapi juga mencoreng upaya bersama dalam menghadapi pandemi&period; Penanganan kasus ini secara tegas dan transparan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia&period; &lpar;Sumber&colon; Liputan 6&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Remaja Hilang di Perkebunan Sawit, Warga Diminta Segera Lapor Jika Mengetahui

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) - Seorang remaja bernama Jailani (19) dilaporkan hilang setelah terakhir kali terlihat…

15 jam ago

Maraknya Jual Beli Ijazah: IPK Tinggi Dijamin, Duit Mengalir ke Dikti?

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kasus ijazah palsu di Indonesia kembali menjadi sorotan, mencerminkan betapa masalah ini…

15 jam ago

Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Momentum bersejarah tercipta bagi jurnalis siber di Sumatera Selatan. Dalam Musyawarah Daerah…

15 jam ago

Efek Domino Geopolitik Regional Iran–Israel Bagi Indonesia (Opini)

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Konflik bersenjata antara Iran dan Israel bukan sekadar konfrontasi dua negara di…

16 jam ago

PLN Babel Klarifikasi Soal Kabel Putus Usai Berita Viral: Kami Turut Prihatin dan Siap Bertanggung Jawab

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akhirnya angkat bicara…

16 jam ago

Sopir Penyelundupan 48 Balok Timah Divonis 3 Tahun, Dalang Lolos Lagi?

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyelundupan balok timah yang marak di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menjadi…

16 jam ago