Korupsi Rp300 Triliun, Negara Kuasai Lima Smelter Timah Swasta di Babel

Jampidsus Tegaskan Smelter Rampasan Korupsi di Babel Hanya Dikelola BUMN

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Skandal korupsi fantastis senilai Rp300 triliun di sektor pertimahan Bangka Belitung (Babel) akhirnya berujung pada perampasan aset strategis milik lima smelter swasta. Seluruh aset tersebut kini resmi beralih ke tangan negara setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah. Rabu (1/10/2025)

Lima smelter yang kini berstatus barang rampasan negara itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

banner 336x280

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, turun langsung ke Pangkalpinang untuk meninjau salah satu smelter, PT Tinindo Internusa (TIN), yang berlokasi di kawasan Ketapang, pada Selasa (30/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, Febrie menegaskan status kelima smelter sudah jelas sebagai barang rampasan negara.

“Ini sudah inkrah dan diserahkan ke negara. Jadi statusnya barang rampasan dan bisa segera dioperasikan,” kata Febrie kepada wartawan di lokasi.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung kini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel serta kementerian terkait untuk memastikan proses pengoperasian kembali smelter berjalan sesuai aturan. Salah satu fokus utama adalah terkait legalitas dan keberlanjutan pasokan bahan baku timah yang akan diolah.

“Dasar hukumnya jelas, karena ini barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi. Tapi kita pastikan semua berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin ada celah hukum yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Febrie.

Febrie juga menegaskan bahwa pengelolaan smelter yang kini berada di bawah penguasaan negara hanya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta dalam mengelola aset strategis tersebut.

“Operatornya tetap BUMN, tidak ada kemungkinan swasta. Semua harus sesuai aturan dan diarahkan untuk manfaat masyarakat,” tegasnya.

Skandal korupsi Rp300 triliun di sektor timah Babel ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak mulai dari pemilik smelter, pejabat perusahaan, hingga oknum pejabat daerah yang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal perdagangan dan pengolahan timah.

Pengambilalihan aset oleh negara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung. Selama bertahun-tahun, praktik pengelolaan timah di daerah ini kerap dibayangi persoalan korupsi, penyalahgunaan izin, serta maraknya penambangan ilegal.

Pengamat ekonomi lokal menilai langkah tegas Kejaksaan Agung ini dapat membuka jalan bagi tata kelola pertimahan yang lebih transparan. Dengan keterlibatan BUMN sebagai pengelola, keuntungan dari pengolahan timah diharapkan bisa lebih dirasakan oleh masyarakat dan daerah, bukan hanya segelintir pihak.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Babel menyatakan siap mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam memastikan transisi pengelolaan smelter berjalan lancar. Pemprov juga menegaskan akan memperkuat sinergi dengan kementerian terkait untuk memastikan keberlanjutan industri timah tetap terjaga.

Sementara itu, masyarakat Babel berharap peralihan aset besar ini dapat membawa manfaat nyata bagi daerah, terutama dalam bentuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan infrastruktur.

Dengan putusan inkrah dan status rampasan negara, kelima smelter timah swasta yang sempat menjadi simbol kongkalikong bisnis ilegal kini resmi beralih menjadi milik negara. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dalam memastikan aset strategis tersebut benar-benar dikelola untuk kepentingan bangsa dan masyarakat Babel. (Sumber : Deteksi Pos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *