Foto: Ilustrasi pengusaha Robert Bonosusatya
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://KBOBABEL.COM/tag/KPK">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a></span> melakukan penggeledahan di rumah pengusaha <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://KBOBABEL.COM">Robert Bonosusatya</a></span> terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang, dokumen penting, dan barang bukti elektronik. Senin (19/5/2025)</strong></p>
<p>&#8220;Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,&#8221; ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB itu tidak hanya menyasar rumah Robert, tetapi juga enam mobil yang terparkir di lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>
<p>&#8220;Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Rincian uang yang disita meliputi Rp 788.452.000, SGD 29.100, USD 41.300, serta 1.045 Pound Sterling.</p>
<p>&#8220;Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,&#8221; sebut Budi.</p>
<h4>Kasus Gratifikasi Batu Bara</h4>
<p>Kasus yang menjerat Rita Widyasari ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita meminta uang dalam bentuk dolar AS sebagai kompensasi atas setiap izin eksplorasi batu bara yang dikeluarkan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,&#8221; jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).</p>
<p>Selain itu, Rita diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar AS dari perusahaan batu bara. Pada Juli 2024, KPK juga mengungkap bahwa Rita mendapatkan uang dari beberapa pengusaha tambang sebagai imbalan atas izin-izin yang dikeluarkan.</p>
<p>Rita Widyasari, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan batu bara, kini juga dijerat dengan pasal-pasal TPPU. Penyelidikan kasus ini terus berkembang seiring dengan ditemukannya barang bukti baru dalam penggeledahan terakhir. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…