KPK Respons Kegaduhan Publik: Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sudah Sesuai Prosedur

KPK Minta Maaf atas Kegaduhan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul munculnya kegaduhan terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (26/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Jum’at (27/3/2026)

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa KPK menghargai kritik dan masukan dari masyarakat terkait keputusan tersebut.

banner 336x280

Menurut Asep, pengalihan status tahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan strategi penanganan perkara agar proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” katanya.

Proses pengalihan status tahanan Yaqut dilakukan sesuai prosedur hukum, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Asep menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya mengikuti norma hukum yang berlaku.

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, Asep menegaskan bahwa dirinya turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut. Seluruh keputusan ini akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebagai bagian dari transparansi terhadap laporan masyarakat yang masuk.

“Nanti juga kan ini disampaikan, dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” tambahnya.

Perlu diketahui, pengalihan status tahanan Yaqut tidak hanya terjadi sekali. Awalnya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Seminggu kemudian, tepatnya 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, per 23 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan tersebut dilakukan dalam konteks penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji dan sempat menjalani beberapa kali perubahan status tahanan. KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan berupaya meminimalkan dampak terhadap masyarakat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar yang bersumber dari negara dan berdampak langsung pada calon jamaah haji. Penetapan tersangka, pengalihan status tahanan, dan proses hukum selanjutnya mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk kalangan politik dan media.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa prosedur hukum tetap dijalankan secara profesional, dan pengalihan status tahanan bukan berarti pelemahan proses hukum. Sebaliknya, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan perkara yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keselamatan dan kondisi kesehatan tersangka serta ketertiban proses penyidikan.

Dengan permintaan maaf resmi dari KPK, diharapkan publik dapat memahami bahwa keputusan pengalihan status tahanan bukanlah keputusan sewenang-wenang, tetapi sudah melalui pertimbangan hukum dan administratif yang matang. KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *