Foto: Robert Bonosusatya
<p><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> </span>(Jakarta) &#8211; <a href="http://KBOBABEL.COM/tag/KPK">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a> melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,85 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik. Sabtu (17/5/2025)</strong></p>
<p>Penggeledahan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan barang-barang tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.</p>
<p><strong>Rincian Barang Bukti yang Disita</strong><br />
Budi Prasetyo menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik. “Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip dari Detikcom, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>Adapun barang-barang yang disita meliputi:</p>
<ul>
<li>26 dokumen terkait kasus</li>
<li>6 barang bukti elektronik</li>
<li>Uang Rp788.452.000</li>
<li>Uang S$29.100 (setara Rp366 juta dengan kurs Rp12.600/USD)</li>
<li>Uang US$41.300 (setara Rp679 juta dengan kurs Rp16.450/SGD)</li>
<li>Uang 1.045 Pound Sterling (setara Rp22,85 juta dengan kurs Rp21.800/poundsterling)</li>
</ul>
<p>Budi menambahkan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik. Analisis ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi yang relevan dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.</p>
<p><strong>Rita Widyasari Terjerat Kasus Korupsi Batu Bara</strong><br />
Kasus ini berakar pada dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Rita diketahui meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi di wilayah tersebut. Modus ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.</p>
<p>Pada 2018, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan penjara.</p>
<p>Robert Bonosusatya diduga memiliki peran dalam membantu Rita Widyasari menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya. Penyidikan KPK kini menyoroti aliran dana yang melibatkan pengusaha tersebut. Barang-barang yang ditemukan di rumah Robert menjadi bagian penting dari upaya pengungkapan kasus ini.</p>
<p>(Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…