KPK Wanti-Wanti Menteri Baru Prabowo: Segera Lapor Harta Kekayaan

Baru Dilantik, Menteri dan Wamen Baru Diberi Batas Dua Bulan Lapor Kekayaan ke KPK

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025) agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selasa (9/9/2025)

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya berlaku secara rutin setiap tahun, tetapi juga pada saat pertama kali menjabat, ketika berakhirnya masa jabatan, hingga saat diangkat kembali.

banner 336x280

“Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan (pensiun), maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dua Bulan Batas Waktu

Budi menjelaskan, aturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan, pejabat negara wajib menyampaikan laporan kekayaan paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian jabatan.

“LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” jelasnya.

KPK nantinya akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Jika laporan dinyatakan lengkap, hasilnya akan diumumkan ke publik melalui laman resmi KPK.

“Semua laporan akan diverifikasi sesuai prosedur. KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut,” kata Budi.

Konteks Reshuffle Kabinet

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan reshuffle kabinet untuk kedua kalinya pada periode pemerintahannya. Reshuffle pertama digelar pada 19 Februari 2025, sedangkan reshuffle kedua diumumkan pada Senin (8/9/2025) di Istana Negara, Jakarta.

Dalam reshuffle terbaru ini, Prabowo mengganti sejumlah posisi penting di kabinet. Jabatan yang terkena perombakan antara lain Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Menteri Koperasi, serta Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, Presiden Prabowo juga secara resmi melantik Menteri Haji dan Umrah, beserta wakil menterinya.

Berikut daftar pejabat baru hasil reshuffle:

  • Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa

  • Menteri P2MI/Kepala BP2MI: Mukhtarudin

  • Menteri Koperasi: Ferry Juliantono

  • Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf

  • Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

Sementara itu, kursi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan serta Menteri Pemuda dan Olahraga masih kosong karena penggantinya belum diumumkan.

Transparansi dan Integritas

Kewajiban pelaporan LHKPN dinilai penting untuk menjaga transparansi dan integritas pejabat negara. Menurut KPK, laporan kekayaan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

“LHKPN ini bukan sekadar formalitas. Publik berhak tahu harta kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat, agar bisa dipantau apakah ada pertambahan kekayaan yang tidak wajar,” tegas Budi.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan para menteri dan wakil menteri baru segera memenuhi aturan yang berlaku, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Sumber : Beritanasional, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *