KPU Dalih UU KIP, DPR Minta Penjelasan soal Rahasia Dokumen Capres

Rifqi Pertanyakan Keputusan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan alasan KPU baru mengeluarkan kebijakan tersebut setelah seluruh tahapan pemilu selesai. Selasa (16/9/2025)

“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah di dalamnya, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya, kenapa keputusan itu baru dikeluarkan pada 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

banner 336x280

Menurut Rifqi, kebijakan tersebut seharusnya disusun sejak awal proses pemilu, terutama sebelum tahap pendaftaran capres dan cawapres dimulai. Ia menilai, keterlambatan KPU dalam menetapkan aturan justru menimbulkan polemik yang bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” tegasnya.

Dokumen Capres-Cawapres Harus Terbuka

Rifqi menilai, dokumen persyaratan capres-cawapres pada dasarnya adalah informasi yang seharusnya bisa diakses publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata dia, dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan selama tidak bersifat rahasia negara atau mengganggu privasi secara mendasar.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan bentuk tanggung jawab KPU dalam menjaga integritas pemilu. Komisi II DPR RI, lanjutnya, akan meminta penjelasan resmi dari KPU RI terkait kebijakan tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.

“Saat ini publik memang sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu. Termasuk output institusi yang dihasilkan pemilu, seperti DPR, gubernur, wali kota, hingga presiden dan wakil presiden,” kata Rifqi.

Alasan KPU Rahasiakan 16 Dokumen

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU KIP.

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk ijazah, dokumen sekolah, rekam medis, serta data pribadi lainnya. Dokumen-dokumen tersebut tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan atau adanya keputusan pengadilan.

“Intinya secara umum, data-data seseorang, termasuk yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, itu masuk dalam kategori data yang dikecualikan. Hal ini diatur di Pasal 17 huruf G dan huruf H UU KIP. Data tersebut bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf A ayat 2,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak bermaksud menghalangi transparansi, melainkan hanya menjalankan aturan hukum yang berlaku. KPU, kata dia, tetap membuka ruang bagi publik untuk mengakses dokumen tersebut asalkan ada persetujuan dari capres-cawapres yang bersangkutan atau melalui jalur hukum.

“Pada intinya, kami hanya menyesuaikan pada dokumen tertentu yang memang menurut aturan harus dijaga kerahasiaannya. Misalnya, berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, dan sebagainya. Untuk membuka itu, harus ada izin dari yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” jelasnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertaruhkan

Meski KPU berpegang pada UU KIP, sebagian kalangan menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dokumen persyaratan capres-cawapres merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan keabsahan pencalonan dan integritas pemilu.

Rifqi menegaskan, DPR melalui Komisi II akan terus mengawasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan keraguan publik.

“Kami berharap KPU bisa memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul anggapan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi hal-hal tertentu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Dengan dinamika ini, perdebatan mengenai batasan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi kembali mengemuka. Publik kini menantikan langkah KPU dalam menyeimbangkan kepentingan transparansi pemilu dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi para kandidat. (Sumber : Berita Nasional, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *