KPU Pangkalpinang Tunggu Restu KPU RI, Penetapan Wali Kota Terpilih Segera Digelar

Hasil Pilkada Ulang Pangkalpinang: Saparudin–Desi Unggul, Penetapan Resmi Menanti Keputusan KPU RI

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses pemilihan ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tahun 2025 memasuki babak akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu instruksi resmi dari KPU RI sebelum menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kamis (11/9/2025)

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan pemilu, setelah dilakukan rekapitulasi suara pada Selasa (2/9/2025), calon peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

banner 336x280

“Sejak 2 September, setelah penetapan hasil rekapitulasi, calon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke MK. Sampai hari ini, berdasarkan website resmi MK, tidak ada satupun gugatan yang teregister terkait Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang,” jelas Sobarian kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Tidak adanya gugatan yang diajukan ke MK ini menandakan bahwa hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kota Pangkalpinang telah diterima para pasangan calon. Namun, KPU Pangkalpinang belum dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih. Menurut Sobarian, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI.

“Kita sedang menunggu surat resmi dari KPU RI. Setelah itu, barulah KPU Kota Pangkalpinang dapat menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

Ia berharap instruksi dari pusat segera diterbitkan sehingga masyarakat Pangkalpinang segera memiliki wali kota definitif.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat keputusan tersebut bisa kami terima. Dengan begitu, Kota Pangkalpinang segera memiliki wali kota untuk memimpin ke depan,” ujar Sobarian menambahkan.

Hasil Pleno Rekapitulasi

Seperti diketahui, KPU Kota Pangkalpinang telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada ulang di Swiss-Belhotel Pangkalpinang pada Selasa (2/9/2025). Acara tersebut berlangsung dari pagi hingga sore hari dengan dihadiri langsung pasangan calon, Bawaslu, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam pleno itu, pasangan calon nomor urut 3, Saparudin–Desi Ayutrisna, berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 39.325 suara. Pasangan ini unggul cukup jauh dari para pesaingnya.

Pasangan nomor urut 4, Basit–Dede, menempati posisi kedua dengan 27.325 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Molen–Zeki, berada di urutan ketiga dengan 26.085 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Eka–Radmida, harus puas di posisi terakhir dengan hanya meraih 5.439 suara.

Adapun total suara sah yang tercatat sebanyak 98.395 suara, sementara suara tidak sah mencapai 5.461. Dengan demikian, jumlah keseluruhan suara yang masuk dalam Pilkada ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025 ini mencapai 103.856 suara.

Menanti Kepastian dari Pusat

Meski hasil pleno sudah jelas menunjukkan keunggulan pasangan Saparudin–Desi, penetapan resmi belum bisa dilakukan tanpa adanya instruksi dari KPU RI. Prosedur ini merupakan mekanisme standar yang berlaku di seluruh daerah untuk memastikan legalitas setiap tahapan pemilu.

Sobarian menegaskan bahwa KPU Kota Pangkalpinang berkomitmen menjalankan semua tahapan sesuai aturan.

“Kami tidak bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum ada dasar hukum yang jelas dari KPU RI. Karena itu, kami masih menunggu surat keputusan resmi untuk menggelar pleno penetapan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat kini menanti kepastian terkait siapa pemimpin definitif Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, KPU berharap KPU RI segera menerbitkan surat instruksi agar proses penetapan tidak berlarut-larut.

Respons Publik

Hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada ulang ini menjadi perhatian serius masyarakat Pangkalpinang. Pasalnya, proses pemilihan ulang sendiri terjadi akibat adanya dinamika politik sebelumnya yang mengharuskan dilakukan pemungutan suara kembali.

Dengan kemenangan telak pasangan Saparudin–Desi, publik menaruh harapan besar bahwa pemimpin baru ini mampu membawa perubahan dan stabilitas di Kota Pangkalpinang. Namun, sebagian masyarakat juga berharap agar seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.

Sejumlah pengamat menilai bahwa absennya gugatan ke MK merupakan tanda positif. Hal ini menunjukkan para pasangan calon menerima hasil pemilu dengan lapang dada, sehingga jalannya demokrasi di Pangkalpinang dapat berjalan lebih sehat.

Menunggu Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari KPU RI mengenai waktu pasti turunnya surat instruksi kepada KPU Pangkalpinang. Namun, besar kemungkinan surat tersebut segera diterbitkan mengingat tidak adanya sengketa di MK.

Jika surat resmi telah diterima, KPU Pangkalpinang akan segera menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, yang dalam hal ini hampir dipastikan jatuh kepada pasangan Saparudin–Desi Ayutrisna.

Dengan demikian, tahapan panjang Pilkada ulang Pangkalpinang tahun 2025 yang penuh dinamika akan segera mencapai akhir. Masyarakat pun berharap kepemimpinan baru dapat segera dimulai demi mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *