Foto: Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta
<p class="" data-start="86" data-end="457"><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (BOGOR) — Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, meninggal dunia di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4/2025). Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh sesama narapidana di dalam lapas pada sore hari, sebelum dinyatakan meninggal dunia. Selasa (29/4/2025)</strong></p>
<p class="" data-start="459" data-end="760">Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Suparta pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadar oleh rekan-rekannya di dalam lapas.</p>
<p class="" data-start="459" data-end="760">&#8220;Jadi dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas,&#8221; kata Harli dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).</p>
<p class="" data-start="762" data-end="1067">Setelah ditemukan, Suparta segera dibawa ke Rumah Sakit Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, Suparta dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.</p>
<p class="" data-start="762" data-end="1067">&#8220;Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,&#8221; ujar Harli.</p>
<p class="" data-start="1069" data-end="1386">Hingga kini, penyebab meninggalnya Suparta belum diketahui secara pasti. Harli menduga bahwa kematian tersebut kemungkinan disebabkan oleh sakit, meskipun belum ada keterangan resmi mengenai jenis penyakit yang diderita.</p>
<p class="" data-start="1069" data-end="1386">&#8220;Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,&#8221; tegas Harli.</p>
<p class="" data-start="1388" data-end="1536">Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andi Ahmad, belum memberikan respons terkait kabar meninggalnya Suparta maupun penyebab pasti kematiannya.</p>
<h4 data-start="1538" data-end="1575">Kasus Korupsi Pengelolaan Timah</h4>
<p class="" data-start="1576" data-end="1885">Suparta merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Dalam kasus ini, ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.</p>
<p class="" data-start="1887" data-end="2296">Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun kepada Suparta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun, dengan ketentuan subsider enam tahun penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.</p>
<p class="" data-start="2298" data-end="2763">Namun, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara Suparta menjadi 19 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa.</p>
<p class="" data-start="2298" data-end="2763">&#8220;Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan,&#8221; bunyi putusan banding tersebut.</p>
<p class="" data-start="2765" data-end="2889">Sementara itu, hukuman pengganti apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh Suparta diperberat menjadi 10 tahun penjara.</p>
<p class="" data-start="2891" data-end="3171">Setelah putusan banding tersebut, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas kasasi tersebut dikirim pada 13 Agustus 2024, dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.</p>
<p class="" data-start="3173" data-end="3410">Meninggalnya Suparta menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi dalam kasus korupsi komoditas timah ini. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Suparta masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…
KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…