Bangka Barat

Lagi, Tambang Timah Ilegal di Teluk Inggris Terbongkar, 2 Pemilik Ponton Ditahan

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Barat&rpar; – Jajaran Polres Bangka Barat &lpar;Babar&rpar; kembali menetapkan dua orang pemilik alat tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris sebagai tersangka&period; Kedua tersangka tersebut adalah Salawati alias Wati dan Efendi Koja alias Fendi&comma; yang langsung ditahan usai proses pemeriksaan&period; &lpar;24&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Iya betul&comma; ada 2 pemilik ponton &lpar;alat tambang&rpar; ilegal yang beroperasi di kawasan Teluk Inggris&comma; kembali ditetapkan sebagai tersangka&comma;&&num;8221&semi; ujar Kapolres Bangka Barat&comma; AKBP Pradana Aditya Nugraha&comma; pada Minggu &lpar;22&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini berawal dari razia yang dilakukan oleh tim Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung &lpar;Babel&rpar; bersama Polres Bangka Barat di kawasan perairan Teluk Inggris&period; Dalam operasi tersebut&comma; pihak kepolisian berhasil mengamankan dua alat tambang timah jenis ponton dan tujuh pekerja tambang yang sedang beraktivitas di lokasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita terus berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Barat&period; Dari operasi ini&comma; kami berhasil mengamankan 2 ponton beserta 7 pekerjanya&comma;&&num;8221&semi; ungkap AKBP Aditya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketujuh pekerja tersebut kemudian diperiksa secara intensif&period; Dari hasil pemeriksaan&comma; diketahui bahwa mereka bekerja atas perintah dari kedua tersangka&comma; Wati dan Fendi&period; Aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung sejak Rabu &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu &lpar;18&sol;6&rpar; dan dipimpin oleh 2 pemilik ponton&comma; Wati dan Fendi&period; Lalu&comma; penyidik menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang ini jadi tersangka&comma;&&num;8221&semi; tegas Kapolres&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam keterangannya&comma; para pekerja tambang mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah menghasilkan ratusan kilogram pasir timah&period; Hasil tambang itu kemudian dijual secara ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk 7 pekerja tambang tersebut statusnya sebagai saksi&comma;&&num;8221&semi; ujar AKBP Aditya singkat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pihak kepolisian menyatakan komitmen mereka untuk terus memberantas aktivitas tambang ilegal&comma; termasuk meningkatkan patroli rutin di jalur laut maupun darat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal&period; Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami intensifkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di perairan Teluk Inggris&comma;&&num;8221&semi; tutupnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akibat perbuatannya&comma; kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara &lpar;Minerba&rpar;&period; Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penetapan Wati dan Fendi sebagai tersangka menambah daftar pelaku tambang ilegal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di kawasan Teluk Inggris&period; Sebelumnya&comma; pada Jumat &lpar;13&sol;6&sol;2025&rpar;&comma; polisi juga menetapkan dua pemilik alat tambang ilegal di lokasi yang sama sebagai tersangka&period; Dengan penetapan ini&comma; total empat orang telah menjadi tersangka kasus tambang ilegal di wilayah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas tersebut&period; &lpar;Sumber&colon; Detik Sumbagsel&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Ijazah ‘Identik Asli’ dan Krisis Etika Politik di Babel: Saatnya Hukum Bicara

Oleh : Adinda Putri Nabiilah SH., C.IJ., C.PW KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kepulauan Bangka Belitung tengah…

14 jam ago

Ketahuan Menipu? Tiga Pria Bangka Selatan Nekat Aniaya Korban hingga Luka-Luka

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan…

14 jam ago

Mahasiswi UBB Tewas di Jalan Selindung, Sopir Avanza Kabur Tanpa Jejak

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua mobil dan satu sepeda…

15 jam ago

Dorong UMKM Naik Kelas, PT Timah Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Permodalan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan dukungan signifikan dari PT…

15 jam ago

Beasiswa dari Basit Cinda Nyalakan Semangat Marta Anjasmara

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Hadirnya program beasiswa yang digelontorkan oleh bakal calon wali kota Pangkalpinang menghidupkan…

16 jam ago

PDIP Usung Feri Insani-Syahbudin di Bangka, Prof Udin-Cece Desy di Pangkalpinang?

KBOBABEL.COM (BANGKA) - Kekhawatiran warga akan kembali munculnya fenomena "kotak kosong" dalam Pilkada ulang Kabupaten…

16 jam ago