Bangka Barat

Laut Pariwisata Diinvasi Tambang Ilegal, Warga Keranggan: “Kalau Tak Ditutup, Kami Akan Bergerak ke Polres!”

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Mentok&rpar; — Gelombang kemarahan meledak di Balai Desa Keranggan&comma; Kecamatan Mentok&comma; Kabupaten Bangka Barat&comma; pada Selasa malam&comma; 6 Mei 2025&period; Ratusan warga dari tiga dusun — Keranggan Atas&comma; Tengah&comma; dan Bawah — bersatu menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi &lpar;PIP&rpar; yang diam-diam mulai beroperasi di perairan Laut Keranggan&period; Rabu &lpar;7&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Aksi itu berlangsung panas dan emosional&comma; dipicu ketidakadilan serta ancaman terhadap lingkungan pesisir yang selama ini menjadi aset wisata masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sekitar pukul 20&period;00 WIB&comma; halaman balai desa dipadati massa yang menuntut kejelasan dan penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warga menilai tambang itu tidak hanya mencederai hak mereka&comma; tetapi juga berpotensi memecah persatuan sosial karena dikelola oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami hanya dapat 55 ribu per KK&period; Padahal mereka bilang mewakili warga&period; Mana ada tambang ilegal di laut pariwisata bisa dibilang legal&period; Kalau masih buka&comma; berarti ada beking di belakang&comma;” ungkap SR&comma; salah satu ibu rumah tangga dengan nada tegas&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-781" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-07-at-06&period;11&period;17-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>YL&comma; warga lainnya&comma; mengungkap bahwa situasi di pesisir pada sore hari sudah memanas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sempat nyaris saling serang pakai sajam&period; Jadi mending ditutup saja&period; Kalau tidak&comma; ini bakal tambah parah dan tidak kondusif&comma;” ujarnya saat diwawancarai tim media KBO Babel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Haidir selaku RW&comma; didampingi RT Mul dan RT Rusmin&comma; menyambut kedatangan warga dan mendengar langsung keluhan yang mereka sampaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengakui bahwa konflik ini belum pernah terjadi sebelumnya&period; Namun karena masyarakat merasa dirugikan secara ekonomi dan sosial&comma; kemarahan akhirnya meledak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam konteks hukum&comma; tuntutan warga memiliki dasar kuat&period; Aktivitas tambang tanpa izin resmi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No&period; 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&comma; yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan &lpar;IUP&rpar; dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-780" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-07-at-06&period;10&period;51-1-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; warga juga dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup&comma; yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan kata lain&comma; aspirasi masyarakat Keranggan merupakan bentuk pembelaan atas hak konstitusionalnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka bukan hanya menolak tambang ilegal&comma; tapi juga menuntut perlindungan atas ruang hidup&comma; keamanan&comma; dan warisan alam bagi generasi mendatang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka pun mendesak aparat penegak hukum &lpar;APH&rpar; segera bertindak&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kalau tidak ditindak&comma; jangan salahkan kami akan turun aksi ke Polres bahkan ke Bupati&comma;” pungkas YL mewakili suara ibu-ibu Keranggan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Konflik ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat terkait&comma; bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum&comma; tetapi juga menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat&period; Ketegasan negara dalam menindak pelaku tambang ilegal adalah kunci menjaga ketertiban dan keadilan sosial&period; &lpar;Yopi&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

2 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

3 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

3 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

3 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

4 jam ago

Rahmad Sukendar Desak Pergantian Kapolri: “Waktunya Polri Dipimpin Sosok Berani dan Bersih!

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…

4 jam ago