KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali mengoreksi putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Kali ini, giliran terdakwa kasus korupsi pertambangan timah ilegal, Ryan Susanto alias Afung, yang menjadi sorotan. Jumat (25/7/2025)
Ryan Susanto merupakan bos tambang asal Belinyu, Kabupaten Bangka, yang terlibat dalam kasus perusakan kawasan hutan lindung Pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu. Ia sebelumnya divonis bebas oleh PN Pangkalpinang, namun putusan tersebut dibatalkan melalui putusan kasasi oleh MA.
Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 5124 K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025, majelis hakim MA yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, menyatakan bahwa Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ryan Susanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Noviansyah, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima salinan resmi putusan dari MA.
“Kita belum menerima petikan dan salinan putusannya. Kalau dilihat di website pengadilan, memang putusan kasasi sudah keluar dan dapat diakses siapa saja,” ujar Novi dilansir dari Tempo, Kamis, 24 Juli 2025.
Ketika ditanya mengenai kapan eksekusi terhadap Ryan Susanto akan dilakukan, Novi juga belum bisa memberikan kepastian. Ia mengatakan proses eksekusi akan dilakukan setelah salinan putusan resmi diterima oleh kejaksaan.
“Belum bisa dipastikan. Sabar saja nanti pasti akan kita informasikan. Kalau salinan atau petikan putusan kasasi belum ada, kita belum bisa berbuat apa-apa,” ujar dia.
Kilas Balik Kasus
Kasus yang menjerat Ryan Susanto bermula dari penyelidikan Kejati Bangka Belitung terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan timah ilegal yang merusak kawasan hutan lindung Pantai Bubus. Aktivitas ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.
Penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut menyebabkan kerusakan parah pada kawasan hutan lindung. Awalnya, luas hutan yang rusak sebesar 1,63 hektar pada 2022, namun pada 2023 meluas hingga 6,71 hektar. Total kerusakan mencapai 10,5 hektar dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik Kejati menetapkan Ryan Susanto sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Namun, saat hendak ditangkap, Ryan sempat melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 2788 SJJ dan berniat terbang ke Jakarta dengan pesawat Lion Air.
Mengetahui upaya pelarian tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi Ryan. Pengejaran tersebut berlangsung dramatis hingga akhirnya Ryan berhasil dihentikan di depan SPBU Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Kamis, 7 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan Ryan menjadi titik balik dari penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Namun, keputusan PN Pangkalpinang yang sempat membebaskan Ryan dari segala tuntutan sempat menimbulkan kritik dari berbagai kalangan.
Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, Kejaksaan kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengeksekusi putusan terhadap Ryan Susanto. Meski belum ada kejelasan waktu eksekusi, langkah ini menjadi sinyal penting bahwa upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan akibat tambang ilegal akan terus berjalan.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejati Bangka Belitung, khususnya dalam memastikan eksekusi terhadap Ryan Susanto sesuai putusan MA yang sudah inkrah. Kasus ini menjadi contoh bahwa kejahatan terhadap lingkungan tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas melalui jalur hukum. (Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)