KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20,2 miliar untuk 417 petani di Pulau Bangka. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2025 dan mempertegas langkah hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasasi. Sabtu (19/7/2025)
Dalam laman resmi informasi penelusuran perkara MA, disebutkan majelis hakim kasasi yang diketuai Soesilo dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah menyatakan Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi bersalah. Dalam putusan nomor 7494 K/PID.SUS/2025, ia divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, Andi Irawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.413.091.422. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tak hanya Andi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana juga dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 7500 K/PID.SUS/2025. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan karyawan PT HKL, Sandri Alasta, melalui putusan nomor 7496 K/PID.SUS/2025 divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.
Di pihak perbankan, Account Officer Bank SumselBabel Handika Kurnia Akasse turut dinyatakan bersalah. Dalam putusan nomor 7495 K/PID.SUS/2025, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Janggal
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Suhendar, menyatakan keberatannya. Menurutnya, MA telah mengabaikan fakta-fakta persidangan di tingkat pertama yang telah memutus para terdakwa bebas.
“Kami menilai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Andi Irawan dan kawan-kawan ini sangat janggal,” ujar Suhendar saat dihubungi pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Ia menambahkan, hingga saat ini kredit usaha rakyat petani binaan PT Hasil Karet Lada masih berjalan dan belum jatuh tempo kreditnya. Oleh karena itu, pihaknya berencana mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dengan klien.
“Kami baru mendapat informasi soal putusan kasasi dan belum mendapatkan salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Setelah kita terima, akan kita diskusikan langkah hukum apa yang akan diambil nantinya,” ujarnya.
Kilas Balik Kasus Korupsi KUR
Kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20,2 miliar ini bermula dari program perbankan yang bertujuan membantu 417 petani di Pulau Bangka melalui Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Namun, penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut oleh pihak perusahaan penerima KUR dan sejumlah pejabat bank.
Penyidik Kejati Bangka Belitung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari klaster pengusaha, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta. Dari klaster pejabat Bank SumselBabel, lima orang dijerat, yakni Rofalino Kurnia, Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik, dan Handika Kurnia Akasse.
Meski demikian, saat proses persidangan di PN Pangkalpinang, seluruh terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan MHD Takdir pada 20 Maret 2025.
Majelis hakim berpendapat para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsidair JPU. Majelis memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka, termasuk harkat dan martabatnya. Barang bukti pun dikembalikan ke berkas perkara, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Vonis bebas tersebut kontras dengan tuntutan JPU. Andi Irawan sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 12,4 miliar subsidair 5 tahun penjara. Zaidan Lesmana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara, serta Sandri Alasta dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.
Untuk klaster pejabat Bank SumselBabel, Rofalino Kurnia, Taufik, dan Santoso Putra masing-masing dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Moch Robi Hakim dan Handika Kurnia Akasse dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Langkah Hukum Berikutnya
Kuasa hukum Suhendar memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Setelah menerima salinan resmi putusan, pihaknya akan mempelajari secara mendalam isi pertimbangan hakim MA untuk menentukan upaya hukum lanjutan.
“Setelah kita pelajari, akan kita tentukan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau langkah hukum lain yang sesuai,” kata Suhendar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan putusan MA ini, publik berharap ada perbaikan tata kelola dana KUR ke depan agar lebih transparan dan tidak menjadi ladang praktik korupsi. (Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)