Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik (parpol) mendapatkan dana yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi yang melibatkan parpol atau proses politik. Jumat (16/5/2025)</strong></p>
<p>Dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK pada Kamis (15/5/2025), Fitroh menegaskan bahwa pemberian dana besar kepada parpol adalah rekomendasi yang telah disampaikan KPK kepada pemerintah beberapa kali.</p>
<p>“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” kata Fitroh.</p>
<h4><strong>Alasan Utama Usulan KPK</strong></h4>
<p>Menurut Fitroh, mahalnya biaya politik di Indonesia menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi. Ia menjelaskan bahwa proses politik, mulai dari tingkat desa hingga pemilihan presiden, membutuhkan modal yang sangat besar.</p>
<p>“Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden,” jelas Fitroh. Biaya tinggi ini, lanjutnya, sering kali membuat kandidat politik mengandalkan bantuan dari pemodal untuk membiayai kontestasi politik mereka.</p>
<p>Namun, keterlibatan pemodal ini memiliki konsekuensi. Fitroh mencontohkan, banyak kasus korupsi yang terjadi karena pejabat terpilih merasa memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan kepada pemodal yang telah membantu mereka.</p>
<p>“Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” ujar Fitroh.</p>
<h4><strong>Seleksi Ketat untuk Cegah Korupsi</strong></h4>
<p>Selain usulan pemberian dana besar dari APBN, Fitroh juga menekankan pentingnya partai politik menyeleksi calon anggotanya secara ketat. Seleksi ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki integritas dan mampu menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam praktik korupsi.</p>
<p>“Ya solusinya itu, ada rekrutmen, ada seleksi, ada parameter yang jelas untuk bisa menjadi calon, baik calon legislatif maupun calon eksekutif yang diusulkan oleh partai politik, harus sudah memenuhi syarat-syarat yang standar,” ujar Fitroh.</p>
<p>Dengan proses seleksi yang ketat, parpol dapat mengurangi risiko korupsi yang dilakukan oleh anggotanya setelah menjabat. Hal ini, menurut Fitroh, merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem politik yang lebih bersih.</p>
<h4><strong>Dasar Hukum dan Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol</strong></h4>
<p>Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, parpol memang memiliki hak untuk memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p>
<p>Bantuan ini diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada parpol.</p>
<p>Berdasarkan data dari Kemendagri yang dikutip dari Antaranews, total bantuan keuangan parpol tahap kedua tahun 2024 mencapai Rp33.622.281.250. Dana ini disalurkan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.</p>
<p>Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri, Syarmadani, mengatakan bahwa penyaluran bantuan tahap kedua ini melengkapi bantuan tahap pertama yang telah diberikan sebelumnya. Pada tahap pertama, bantuan keuangan disalurkan pada 27 Maret 2024 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019.</p>
<p>Jumlah anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…